OTORITAS Jepang Putuskan Covid-19 Setara Flu Biasa
JEPANG, detak24com – Otoritas Jepang sepakat menurunkan klasifikasi Covid-19. Menteri Kesehatan (Menkes), Katsunobu Kato menyatakan sesuai undang-undang penyakit menular, mulai 8 Mei 2023 Covid-19 bakal masuk ke dalam Kategori V atau setara flu musiman.
Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah Jepang pada Januari lalu. Klasifikasi Covid-19 ini diturunkan dari kategori II, tertinggi kedua dalam sistem klasifikasi penyakit menular lima tingkat negara, ke kategori V.
Dikutip detik.com, keputusan ini dibuat setelah panel kementerian kesehatan mengadakan pertemuan. Setelah diteliti, sudah dikonfirmasi bahwa tidak ada keadaan khusus yang bisa mengubah asumsi ilmiah yang mendasari. Seperti munculnya strain Covid-19 dengan tingkat tinggi yang menyebabkan gejala parah.
Selain kategori penyakit, kementerian Jepang juga umumkan rencana tentang sistem perawatan kesehatan negara setelah perubahan klasifikasi Covid-19 ini. Rencananya 8.400 institusi medis diminta untuk memiliki kapasitas gabungan menerima hingga total 58.000 pasien rawat inap Covid-19 pada akhir September.
Dalam konferensi pers, Kato mengatakan perbandingan dengan sub varian Omicron menunjukkan, tidak perlu khawatir tentang peningkatan risiko kesehatan masyarakat.

20 thoughts on “OTORITAS Jepang Putuskan Covid-19 Setara Flu Biasa”