JUAL Obat Tanpa Izin, Warga Mundam Dumai Didenda Rp 50 Juta
DUMAI, detak24com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai menggelar sidang praktik kefarmasian tak berizin. Seorang terdakwa M Zaki, warga Mundam divonis denda Rp 50 juta karena menjual obat secara ilegal, Selasa (11/04/23).
Sidang putusan ini langsung dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH sebagai Ketua Majelis hakim, dibantu dua orang hakim anggota Hamdan SH dan Muhammad Tahir SH.
Menurut majelis hakim bahwa terdakwa Muhamad Zaki, pada tahun 2022 bulan Agustus lalu tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa Muhamad Zaki di Jalan Arifin ahmad, RT. 001 RW.00 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Ujar Meri Donna
“Terdakwa M Zaki mendapatkan obat keras termasuk dalam daftar G yaitu “gevarlijk” atau berbahaya dengan cara membeli dari RSUD Kota Dumai dan apotek. Kemudian, terdakwa menyimpannya di etalase,” ujar hakim.
Lalu obat keras tersebut terdakwa labeli harga untuk dijualnya kepada masyarakat. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulannya.

Loved this article! It’s rare to find content this insightful and engaging.www.pvps.top