JUAL Obat Tanpa Izin, Warga Mundam Dumai Didenda Rp 50 Juta
Kemudian, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan bersama Staf Dinas Kesehatan dan Anggota Kepolisian Resor Dumai melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi Obat dan Makanan di Rumah M Zaki tersebut.
Maka akibat perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Maka terdakwa Muhamad Zaki dijatuhi hukuman berupa pidana Denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan penjara,” tegasnya.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU. Dimana dalam tuntutannya Muhammad Wildan Awaljon SH menuntut terdakwa dengan hukuman denda 50 juta atau hukuman 5 bulan penjara.
Sementara dalam sidang ini ketua majelis hakim Meri Donna Tiur Pasaribu SH MH, secara tegas meminta kepada JPU Wildan, seharusnya ini dikorek sampai akar-akarnya, jangan hanya terdakwa ini ditimbulkan. Ini diduga pihak
RSUD ada juga permainan kerjasama dengan terdakwa. (E. Manalu)

Loved this article! It’s rare to find content this insightful and engaging.www.pvps.top