BUPATI Kepulauan Meranti Dapat Fee Rp 26 M, Pakai Uang Korupsi untuk Maju Pilgubri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Pasca KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, lembaga anti korupsi itu menyebut M Adil terima fee Rp 26,1 miliar dari berbagai item. Uang itu dipakainya untuk maju di Pilgubri 2024.
KPK telah membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ada tiga kasus korupsi menjerat Muhammad Adil. Dalam dua perkara, dia diduga sebagai penerima suap. Satu perkara lainnya sebagai penyuap.
Dikutip dari Kumparan.com, kasus pertama, dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Dalam kasus ini, Adil diduga perintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang.
Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Pemotongan itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. “Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKDP,” sebut Alex.
Setoran uang tunai tersebut lalu dikumpulkan oleh Fitria, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Ia sekaligus menjadi orang kepercayaan M Adil.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan tersangka untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” papar Alex.











