DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

JAKARTA, detak24com – Kementerian Keuangan mengatakan, pencairan THR PNS 2923 sudah bisa dilakukan terhitung sejak Selasa (04/04/23). Pemerintah mengalokasikan Rp 38,9 triliun untuk pembayaran THR Idul Fitri 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto menjelaskan satuan kerja sudah bisa melakukan pencairan THR PNS 2023.

“Untuk pengajuan pencairan THR 2023 kami upayakan sudah bisa diajukan mulai tanggal 4 April,” ujar Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, pencairan THR PNS 2023 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp 38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

9 thoughts on “SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

  1. Ping-balik: Biald Alrafidain
  2. Ping-balik: echipamente hvac
  3. Ping-balik: Sevink Molen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *