ALAMAK! BPK Temukan 1.305 Kasus Korupsi di Pemprov Riau, Kerugian Negara Rp 199 Miliar
PEKANBARU, detak24com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau mencatat masih ada kerugian daerah (temuan) sebesar Rp92 miliar yang belum kembalikan Pemprov.
Berdasarkan hasil pemantauan, penyelesaian kerugian daerah sampai dengan semester II tahun 2022, terdapat 1.305 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 199 miliar yang harus ditindaklanjuti. Dari temuan itu, 53 persen sudah selesai ditindaklanjuti.
Namun, masih terdapat Rp92 miliar yang belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Atau sebesar 47 persen lagi.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan, dalam upaya pemulihan kerugian daerah, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Riau.
Dia menyampaikan, TPKD diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam memahami proses penyelesaian kerugian daerah, serta dapat menyusun strategi penyelesaian kerugian daerah, terutama terhadap kasus-kasus yang kompleks dan butuh penanganan khusus.

18 thoughts on “ALAMAK! BPK Temukan 1.305 Kasus Korupsi di Pemprov Riau, Kerugian Negara Rp 199 Miliar”