Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TOKE Kayu Bakau di Bangko Rohil Digelandang ke Kantor Polisi

TOKE Kayu Bakau di Bangko Rohil Digelandang ke Kantor Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL,detak24.com – Satreskrim Polres Rohil menangkap Indra (56) warga Jalan Teladan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Ia diduga sebagai pengepul kayu bakau ilegal dan akan diekspor ke Malaysia.

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (01//02/23) mengatakan, Indra ditangkap petugas setelah terbukti menumpuk kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Selasa (31/01/2023) sekitar pukul 11.40 WIB

Awalnya Satreskrim Polres Rohil dapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu bakau di Pulau Barkey dan kawasan hutan mangrove di Bagansiapiapi. Kayu bakau tersebut diduga akan dijual ke Malaysia.

“Kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Juliandi.

Setibanya di Bagansiapiapi tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi serta ditemukan tumpukan kayu bakau milik Indra.

Mendapati hal itu, tim melakukan interogasi terhadap Indra dan dirinya mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per batang. D lokasi tersebut terdapat kayu bakau / kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun.

“Kemudian tim mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Juliandi.

Pelaku tambah Juliandi dijerat dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 PP Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedangdut Bella didampingi pengacaranya. F : CAKAPLAH.COM

    Polisi Periksa Panitia Turnamen Golf Piala Gubri, Terkait Joget Erotis

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kasus biduan joget erotis di atas meja saat Turnamen Golf Piala Gubernur Riau dalam rangka HUT ke-64 Riau hingga kini proses hukumnya masih berjalan. Sebelumnya, Rismayulis resmi membuat laporan polisi ke Polda Riau dengan nomor LP/B/382/VIII/2022/SPKT/Riau tanggal 22 Agustus 2022 tentang tindak pidana pornografi atau porno aksi. Kuasa Hukum pelapor, Mirwansyah mengatakan, […]

  • Warga RT 004 Teluk Binjai Pengedar Ekstasi, Sempat Buang BB dalam Kotak Rokok Sampoerna 

    Warga RT 004 Teluk Binjai Pengedar Ekstasi, Sempat Buang BB dalam Kotak Rokok Sampoerna 

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria warga RT 004 Teluk Binjai Dumai terciduk dengan barang bukti ekstasi 15 butir. Tersangka sempat buang BB dalam kotak rokok Sampoerna saat ditangkap. Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/06/26) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang […]

  • Dua Terciduk, Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur Dumai 

    Dua Terciduk, Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap peredaran pupuk palsu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona yang mewakiliKapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel tersebut. “Pengungkapan ini pada Kamis, 14 November 2024. […]

  • IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan

    IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sosial berupa layanan terapi kesehatan bagi masyarakat, di Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan sosial tersebut diikuti sekitar 150 orang. Para peserta mendapatkan layanan terapi akupunktur, fashdu, serta suntik vitamin C. Ketua IKWI […]

  • Seribuan Lebih Siswa Keracunan MBG di Cipongkor, Sekolah Terpaksa Diliburkan 

    Seribuan Lebih Siswa Keracunan MBG di Cipongkor, Sekolah Terpaksa Diliburkan 

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIPONGKOR, detak24com – Sejumlah sekolah yang siswanya keracunan MBG (makan bergizi gratis) di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, meliburkan para siswanya. Beberapa sekolah tersebut diantaranya RA Miftahul Falah, MTs Manarul Huda, dan SMK Karya Perjuangan, yang dikelola oleh satu yayasan. Pihak sekolah memilih meliburkan, sesuai instruksi dari Dinas Pendidikan Bandung Barat. Baca juga : Viral […]

  • Perumahan PT PHR Dumai Disatroni Maling, Pelaku Sembunyi Dalam Lemari 

    Perumahan PT PHR Dumai Disatroni Maling, Pelaku Sembunyi Dalam Lemari 

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat cokok tiga maling yang menggasak perumahan PT PHR (Pertamina Hulu Rokan). Saat digerebek, tersangka sembunyi dalam lemari. Informasi dirangkum Rabu (19/02/25), kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/02/25) malam. Ketiga pelaku berinisial BS (19), DR (19) dan RD (22) terpergok sembunyi dalam lemari dapur serta dekat jendela rumah sasaran mereka. […]

expand_less