Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MANAJER PT ASK Dumai Diganjar Empat Tahun 9 Bulan, Kasus Pemalsuan Surat

MANAJER PT ASK Dumai Diganjar Empat Tahun 9 Bulan, Kasus Pemalsuan Surat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com Manajer PT ASK (Adhitya Seraya Korita) Dumai, Fahrizal Nasution diganjar 4 tahun dan 9 bulan, dalam kasus pemalsuan surat. 

Fahrizal dijatuhi vonis bersama enam terdakwa lainnya dalam kasus  pemalsuan surat, Senin (30/01/23) di PN Dumai. Majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU Andi Syahputra Sinaga.

“Terdakwa Fahrizal Nasution divonis 4 tahun dan sembilan bulan. Selanjutnya, terdakwa Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efendi, Tri Eko Syahputra, dan Jefri Sefpryanto Parapat diganjar vonis masing-masing 4 tahun dan 3 bulan penjara,’ tegas hakim.

Hakim majelis membacakan putusannya kepada ketujuh terdakwa yaitu, Fahrizal Nasution, Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efend, Tri Eko Syahputra, Sugeng, dan Jefri Sefpryanto Parapat.

Namun sebelum hakim membacakan putusannya kepada ketujuh terdakwa, terlebih dahulu hakim mempertimbangkan para perbuatan terdakwa.

Yang memberatkan kata hakim perbuatan para terdakwa merugikan pihak perusahaan PT Adhitya Seraya Korita (ASK). Baik secara materil dan non materil, Sementara yang meringankan para terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Sesudah membacakan pertimbangan, lalu hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Kepada terdakwa Fahrizal Nasution hakim menjatuhkan putusan 4 tahun dan 9 bulan penjara.

Sementara keenam terdakwa lainnya yakni Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efendi, Tri Eko Syahputra, dan Jefri Sefpryanto Parapat, hakim menjatuhi hukuman dengan vonis masing-masing 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Hakim mengatakan perbuatan para ketujuh terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Atas putusan ini, ketujuh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Mangara Tampubolon SH, masih pikir–pikir. Sementara JPU Andi Sinaga juga masih pikir-pikir.(E Manalu)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Jambret Uang Lebaran Anak Yatim Pekanbaru Terciduk di Sumbar

      Jambret Uang Lebaran Anak Yatim Pekanbaru Terciduk di Sumbar

      • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang jambret uang dua anak yatim Pekanbaru diringkus di Sumbar. Aksi pelaku sempat viral, karena santunan itu untuk kebutuhan lebaran korban. Pelarian pelaku penjambretan yang merampas uang santunan milik dua anak yatim berakhir. Setelah sempat kabur ke luar daerah, pelaku berhasil diringkus. Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku berinisial MT (23) di […]

    • BREAKING News : 30 Unit Rumah di Pujud Ludes Jadi Abu, Kebakaran Hebat Landa Rohil

      BREAKING News : 30 Unit Rumah di Pujud Ludes Jadi Abu, Kebakaran Hebat Landa Rohil

      • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PUJUD, detak24com – Kebakaran hebat melanda puluhan rumah di Pujud, Rokan Hilir, Jumat (21/07/23) siang tadi. Sedikitnya kurang lebih tiga puluh unit rumah di Jalan Pasar Getah, Kelurahan Pujud Selatan ludes terbakar. Api sulit dipadamkan, dikarenakan tiupan angin cukup kencang sehingga api cepat membesar. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB atau dua jam […]

    • HARI Libur 6 Mei Peringatan Apa? Warganet Jadi Penasaran Gegara Ini!

      HARI Libur 6 Mei Peringatan Apa? Warganet Jadi Penasaran Gegara Ini!

      • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      WARGANET dibuat penasaran beredarnya informasi hari libur 6 Mei. Banyak yang bertanya Hari Raya Waisak 2023 jatuh pada tanggal berapa? Tanggal 6 Mei 2023 atau pada 4 Juni 2023. Baru-baru ini beredar di media sosial tentang adanya kalender yang mencantumkan hari raya Waisak pada 6 Mei 2023. Sebuah video yang telah dibagikan oleh akun TikTok […]

    • Jalan Riau-Sumbar Amblas di Pulau Gadang Kampar, Lalin Buka Tutup

      Jalan Riau-Sumbar Amblas di Pulau Gadang Kampar, Lalin Buka Tutup

      • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Jalan lintas Riau-Sumbar di KM 91 Desa Pulau Gadang, Kampar rusak parah akibat amblas. Sehingga hanya bisa dilalui satu lajur saja. Hingga kini, Satlantas Polres Kampar masih menerapkan sistem buka tutup untuk mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut. Kasat Lantas Polres Kampar AKP Vino Lestari menyampaikan, belum ada rekayasa lalu lintas […]

    • Dalam Sekejap, Dua Rumah Petak Ludes Jadi Abu di Padang Bulan Pekanbaru

      Dalam Sekejap, Dua Rumah Petak Ludes Jadi Abu di Padang Bulan Pekanbaru

      • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua rumah petak di Jalan Sidomulya Gang Al-mukminin, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Padang Bulan, Pekanbaru ludes terbakar, Selasa (05/11/24) siang. Dari keterangan warga sekitar, penghuni dua rumah petak itu jarang di rumah. Warga pun tak mengetahui mengapa terjadi kebakaran. Warga kaget, tiba-tiba api sudah menyala besar di dua rumah tersebut. Bahkan barang-barang […]

    • Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

      Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

      • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Akibat gangguan layanan pusat data nasional, PPDB online jenjang SMPN di Dumai disepakati offline atau langsung. Gangguan Internet mengakibatkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di 6 SMPN di Kota Dumai terganggu. Bahkan Website ‎ppdb.dumaikota.go.id tak bisa di akses sejak 20 Juni 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dumai  menggelar rapat […]

    expand_less