Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KEJARI PADANG Tahan Dirut PT Supra Andalan Energy, Penggelapan Pajak 

KEJARI PADANG Tahan Dirut PT Supra Andalan Energy, Penggelapan Pajak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG, detak24.comKejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan seorang pengusaha berinisial SUP (54). Tersangka diduga menggelapkan pajak, sehingga menyebabkan negara rugi hingga Rp745 juta.

SUP, Direktur PT Supra Andalan Energy itu ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi ke Kejaksaan,” sebut Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada wartawan, dikutip Sabtu  (21/01/23) di Kantor Kejari Padang.

Fatria yang didampingi Kasi Pidsus Therry Gutama menyebutkan setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan,”  tambah Therry.

Therry menyebut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017. Kemudian Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Therry.

Akibat dari perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 745.778.551.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” pungkasnya.(halloriau.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dijual ke Oknum TNI, Polisi Gadungan Begal Motor Petani di Pekanbaru

    Dijual ke Oknum TNI, Polisi Gadungan Begal Motor Petani di Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua begal mengaku polisi rampas motor milik petani di Pekanbaru. Barang curiannya mereka jual kepada oknum TNI. Informasi dirangkum Ahad (26/01/25), kejadian berawal ketika korban Azueldi (21), seorang petani tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (02/01/25) sekitar pukul 01.00 WIB. “Tiba-tiba, dua sepeda motor memepet korban dari arah […]

  • 15 Kg Sabu Asal Malaysia Masuk Bengkalis, Polisi Tangkap Tiga Anggota Sindikat

    15 Kg Sabu Asal Malaysia Masuk Bengkalis, Polisi Tangkap Tiga Anggota Sindikat

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polres Bengkalis Riau menggagalkan penyeludupan sabu sebanyak 15 kg yang dikirim dari Malaysia. Selain itu, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku anggota sindikat sebagai kurir. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat (18/08/23) mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam penyeludupan ini telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan […]

  • Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

    Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Personel Polsek Kubu Polres Rohil menangkap pelaku karhutla yang terjadi di Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil. Petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam itu diamankan polisi bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar […]

  • Dibantu Pacar, Adik Gasak Perhiasan Kakak di Bathin Solapan 

    Dibantu Pacar, Adik Gasak Perhiasan Kakak di Bathin Solapan 

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Seorang perempuan inisial KF (24) dicokok bersama pacarnya di Desa Bathin Solapan. Keduanya terlibat aksi perampokan perhiasan mas senilai Rp 600 juta. Aksi pencurian di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis membuat orang geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, saudara kandung yang seharusnya menjaga kepercayaan justru diduga menjadi otak perencanaan pencurian di rumah kakaknya. Peristiwa […]

  • Mahasiswa Asal Pangkalan Nyirih Rupat Nyambi Dagang Sabu

    Mahasiswa Asal Pangkalan Nyirih Rupat Nyambi Dagang Sabu

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Seorang mahasiswa asal Pangkalan Nyirih, Rupat ditangkap dalam kasus narkotika. Polisi menyita sejumlah barang bukti sabu serta peralatan isap. Polsek Rupat, Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran perusak otak narkotika jenis sabu. Dua tersangka pengedar dan pengguna diringkus di dua lokasi berbeda bersama barang bukti. Penangkapan tersangka tersebut pada Jumat […]

  • POLDA Riau Bongkar Makam Tahanan Tewas, Kematian Tak Wajar

    POLDA Riau Bongkar Makam Tahanan Tewas, Kematian Tak Wajar

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau bongkar makam tahanan tewas di Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru pada 20 November 2023 lalu. Kematian tersangka penggelapan pajak inisial DF (25) diduga tak wajar. Diduga DF meninggal karena dianiaya. Ekshumasi (pembongkaran makam tahanan tewas) bertujuan untuk memberi bukti pada keluarga, agar mereka bisa mengetahui secara pasti, apa yang menjadi penyebab kematian. […]

expand_less