TIGA HARI Diintai, Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai – Simak Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com – Aparat Polres Bengkalis menciduk dua warga Dumai, setelah tiga hari dalam pengintaian. Keduanya mendekam dalam penjara, karena terlibat kasus pembalakan di hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana.
Akibat nekat mengangkut hasil hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, dua pria masing masing berinisial Su (58) warga Kampung Bukit, Seludung, Desa Pelintung, Kecamatan Medangkampai, Dumai dan Tu (30) warga Barak Aceh, Desa Pelintung, Kecamatan Medangkampai, Bengkalis harus berurusan dengan penegak hukum,
Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti (BB) diantara kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 ton dan 1 unit mobil Toyota Dyna warna merah dengan plat BA 9312 LM turut disita.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo, Jumat (20/01/23).
“Benar, kedua pelaku kita sergap di luar lokasi, tepatnya di kawasan Bukit Kembar, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (17/1/23) sekira pukul 22.46 WIB. Hal itu kita lakukan karena kondisi Medan yang becek dan berlumpur,” ujar Kasat.
Dikatakan Kasat, penyergapan itu dilakukan berawal dari informasi akan maraknya aksi pembalakan di kawasan hutan Bukit Sembilan pada Jumat (14/01/23). Meski menunggu selama 3 hari berturut, namun petugas tak patah arang dalam membuktikan laporan tersebut.
Hasilnya, pada Selasa (17/01/23) sekira pukul 22.00 WIB, yang ditunggu akhirnya datang. Kedua pelaku dan BB akhirnya keluar dari kawasan hutan dan 0olisi langsung mengamankan
Dari hasil interogasi, kedua pelaku pengakuan mengakui perbuatannya dan mengaku membeli kayu olahan itu dari seseorang berinisial He yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, kedua pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Huta. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(riauterkini.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











