Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum, Senin (05/12/22).

PS digelar di Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan, pada lokasi objek terperkara. Yakni, tanah seluas 8,920 hektar milik Usman Arazak Somat. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Tahir, dihadiri kedua pihak berperkara.

Penggugat dihadiri oleh Sahat Simbolon serta Donal Simbolon (ahli waris Barita Simbolon) dan Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon. Sedangkan, tergugat Ahmad Tohar Usman (ahli waris Usman Arazak Somat) didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni, Pendi Lubis, Indrayadi, Daulat Indra, Mastiwa dan Mustakim.

Terlihat juga hadir sejumlah warga yang memiliki lahan di batas obyek perkara. Mereka ingin menyampaikan perihal kepastian status lahan mereka yang diduga tumpang tindih dengan penggugat. Namun, majelis menyarankan agar disampaikan dalam persidangan.

Guna menjaga situasi kondusif juga terlihat hadir Babinsa Mekarsari Suandi serta Bhabinkamtibmas Mekarsari S Manalu.

Dalam PS tersebut hakim meminta ketegasan keterangan penggugat. Terutama perihal batas objek perkara. Ada sejumlah keterangan penggugat perihal batas objek tidak sesuai dengan isi gugatan.

“Mana yang benar batas objek perkaranya. Apa yang dalam materi gugatan atau keterangan penggugat saat ini,” tegas hakim.

Sebelum memancangkan batas, hakim meminta pendapat tergugat. Keterangan tergugat justeru berbeda dengan penggugat. Khusus perihal luas dan batas lahan.

Penggugat melayangkan gugatan objek perkara seluas 15 hektar. Namun tergugat hanya memiliki lahan 8,92 hektar di lokasi tersebut.

Kemudian, perihal batas objek perkara, penggugat mengatakan sebelah utara berbatasan dengan PDAM, sebelah barat dengan Sungai Masjid, sebelah timur dengan tergugat, sebelah selatan dengan tanah penggugat.

Tergugat justeru mengatakan lahan kliennya sebelah utara berbatas dengan jalan, selatan dengan tanah Nirwan, sebelah timur dengan tanah Zainab Siregar serta sebelah barat juga dengan tanah Nirwan.

Namun, karena PS hanya bersifat membahas objek perkara, sehingga hakim tidak membahas tanah di luar itu. “Kita hanya membaha sebatas objek perkara,” jelas hakim.

Sehingga, ketika pancang tanda batas dipasang, terlihat objek perkara berada di tengah lahan milik tergugat.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. “Nggak usah dulu berkomentar,” singkatnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa objek perkara sebelumnya sudah dieksekusi. Yakni, tanggal 19 September 2019 dalam perkara No.44 Pdt.G/2010/PN Dum.

Dimana, kliennya memenangkan gugatan melawan Barita Simbolon. Sebelum dieksekusi, kliennya juga pernah dilaporkan secara pidana. Namun di PT dan MA tidak terbukti bersalah.

“Dalam perkara Pdt.G/2010/PN Dum , lahan ini dimenangkan klien kami. Serta sudah dilakukan eksekusi pada 19 September 2019 lalu.,” tegas Mastiwa.

Sebelum dilakukan eksekusi, pada lahan terperkara berdiri rumah milik para penggugat. Juga ada rumah ibadah umat Kristiani.

“Rumah para penggugat saat itu beserta rumah orangtuanya dibongkar paksa dengan alat berat. Sementara, rumah ibadah dibongkar sendiri oleh warga,” paparnya.

Entah bagaimana kejadiannya tiba-tiba muncul gugatan baru dengan surat yang berbeda. Diajukan lagi gugatan pada objek tersebut, dengan perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum. Namun dengan dasar surat yang berbeda. Yakni surat No.07 SKT Tahun 1978 atas nama Barita Simbolon.

Menurut pengakuan tergugat, penggugat hanya mengajukan foto copy SKT No.07. Sedangkan yang aslinya sama sekali belum pernah.

“Perihal SKT No.07 milik penggugat kita ragukan keabsahannya. Kita akan tempuh jalur hukum pidana. Agar tidak marak mafia-mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.

Selanjutnya, ditambahkan Indrayadi, tentang tidak sinkronnya keterangan antara penggugat dengan tergugat perihal batas lahan sengketa, ia menilai penggugat salah objek.

“Kita punya saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat,” imbuh Indrayadi.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • CUACA Malam Jumat, Ada Potensi Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Riau

      CUACA Malam Jumat, Ada Potensi Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Riau

      • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Prakiraan cuaca Riau, Kamis (16/03/23) secara global cerah berawan. Namun, ada potensi hujan ringan di malam Jumat pada sebagian wilayah. Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengataka,n hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

    • Ups! Ada Razia Kecepatan di Tol Permai, Pengemudi Diingatkan Hati-hati 

      Ups! Ada Razia Kecepatan di Tol Permai, Pengemudi Diingatkan Hati-hati 

      • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau menggelar razia lalu lintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, Jumat (25/07/25). Fokus penindakan kali ini adalah pelanggaran batas kecepatan kendaraan, yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Razia dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum, Kompol Fauzi, dan […]

    • Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

      Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

      • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KANDIS, detak24com – Dua anak perempuan jadi korban pelecehan di toilet gereja Kecamatan Kandis, Siak. Keduanya adik beradik usia 8 tahun dan 5 tahun. Kejadian tersebut diketahui pada Ahad (19/01/25) setelah ayah korban (KY) melapor ke Polsek Kandis. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menerangkan saat […]

    • Tim SAR mencari Khairudin yang tenggelam di Sungai Indragiri saat memancing. F. :. CAKAPLAH.COM

      Apes! Kakek 67 Tahun Tenggelam di Sungai Indragiri, Jatuh Saat Menjala Ikan

      • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Inhil, detak24.com – Tim SAR Pekanbaru terus melakukan pencarian terhadap Khairudin (67) yang hilang di anak Sungai Indragiri, Kelurahan Pengairan, Inhil. Korban diketahui jatuh dari pompong saat menjala ikan. Kepala SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, pihaknya baru menerima informasi pada pagi hari tadi, […]

    • 17 Unit Kapal Nelayan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Miliar

      17 Unit Kapal Nelayan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Miliar

      • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 5Komentar

      TEGAL (DETAK24.C0M)  – Kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Pelindo III, Tegal pada Sabtu (29/1/2022) pagi bertambah menjadi 17 unit. Setelah 12 jam kejadian, api belum dapat dijinakan dan aparat terus berjibaku  di TKP. Dikutip dari tribunnews, menurut data per pukul 12.00 WIB, total kapal yang hangus terbakar menjadi 17 unit setelah sebelumnya diketahui sejumlah […]

    • SOSOK Irwansyah, Sutradara Sekaligus Produser Film Keramat Tunggak : Dulunya Tukang Urut dan Pemulung

      SOSOK Irwansyah, Sutradara Sekaligus Produser Film Keramat Tunggak : Dulunya Tukang Urut dan Pemulung

      • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      NAMA Irwansyah dan Film Keramat Tunggak belakangan ini jadi sorotan publik, pasca penggerebekan rumah produksi Kelas Bintang di Jaksel beberapa waktu lalu. Siapa sebenarnya sutradara sekaligus produser Rumah Produksi Kelas Bintang itu? Ternyata pria itu dulunya hanyalah seorang tukang urut dan pengumpul barang bekas alias pemulung. Baca juga : https://detak24.com/link-nonton-film-keramat-tunggak-di-twitter-kelas-bintang-akting-siskaeee-panen-hujatan-warganet/ Secara otodidak ia belajar menjadi […]

    expand_less