Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Pria warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu terpaksa mendekam dalam penjara. Menantu celaka itu telah mengancam sang mertua dengan parang tajam.

Pelaku berinisial SN (33) ditangkap di rumahnya, usai dilaporkan korban Sumiati (58) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri. 

Pelaku nekat mengancam dan mencoba mengayunkan parang kepada mertuanya. Karena merasa kesal istrinya pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau pulang ke rumahnya. 

Kejadian ini berawal Ahad (6/11/22) sekira jam 22.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu dan pelaku masuk kedalam rumah kemudian mengancam korban dengan cara mengambil parang. 

Setelah itu, pelaku langsung mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah kepala korban dan berkata, “saya bunuh ibu sekarang juga” kemudian dihalangi oleh suami korban hingga parang tersebut terjatuh.

Tidak terima, merasa terancam dan trauma, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Usai terima laporan korban dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. 

Selanjutnya, pada Kamis (1/12/22) sekira jam 22.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

Dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH memerintahkan Panit 1 Opsnal Ipda Syahrial beserta anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Tim berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH. 

Pelaku ini sempat mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban, namun tangan pelaku berhasil ditangkap oleh Rahman (suami korban) sehingga parang tersebut terjatuh ke lantai rumah.

“Pelaku ini sering cek cok dengan istrinya dan istrinya pun pulang ke rumah mertuanya, tidak terima pelaku langsung mengancam dan mencoba membacok mertuanya ini. Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUH Pidana,” tutup Kapolsek.(haloterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INI CARA Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI 2022, Dapat Rp600 Ribu 

    INI CARA Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI 2022, Dapat Rp600 Ribu 

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INI cara yang benar mengecek data penerima BPUM 2022 yang bisa dilihat di sini. Klik eform.bri.co.id utuk dapat BLT UMKM senilai Rp600 ribu. BLT UMKM kembali akan cair di tahun 2022 ini dengan menargetkan sebanyak 6 juta orang yang berasal dari pelaku usaha mikro hingga nelayan. Melalui program BPUM 2022 ini pemerintah berharap dapat membantu […]

  • HASIL OPERASI ANTIK, Polsek Kubu Rohil Musnahkan 1,5 Kilo Ganja dan Sabu 233 Gram

    HASIL OPERASI ANTIK, Polsek Kubu Rohil Musnahkan 1,5 Kilo Ganja dan Sabu 233 Gram

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24.com – Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan BB narkotika jenis ganja kering dan sabu. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Mapolsek Bangko, Kamis (22/12/22). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini tergolong banyak. Dimana, untuk jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram dan sabu seberat 233 gram. “BB yang kita musnahkan ini merupakan hasil […]

  • PEREMPUAN KEBAYA MERAH dan Pasangannya Digaruk Polisi

    PEREMPUAN KEBAYA MERAH dan Pasangannya Digaruk Polisi

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Polisi berhasil membekuk dua pemeran video porno perempuan berkebaya merah.  Mereka diringkus di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Farman.”Benar, sudah ditangkap,” kata Farman saat dikonfirmasi, Senin (07/11/22). Kedua orang itu masing-masing adalah pemeran laki-laki dan sosok perempuan yang mengenakan pakaian kebaya […]

  • GURU DAN SISWA SMAN 2 Siak Dapat Pelatihan Cegah Karhutla

    GURU DAN SISWA SMAN 2 Siak Dapat Pelatihan Cegah Karhutla

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SIAK – PT Arara Abadi (AA) sebagai salah satu unit usaha dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Wilayah Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan Karhutla di Riau di Aula dan Lapangan SMA Negeri 2 Siak, Kabupaten Siak, Rabu (14/12/2022). Kegiatan yang dilaksanakan hampir dua hari dari mulai tahap persiapan sampai pelaksanaan ini, mengikut […]

  • LAMA Tak Terdengar, Ternyata Sudah Segini Realisasi Jembatan Dumai–Rupat-Malaysia

    LAMA Tak Terdengar, Ternyata Sudah Segini Realisasi Jembatan Dumai–Rupat-Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    KAMPAR, detak24com – Gubri Syamsuar kembali menggaungkan rencana pembangunan jembatan Dumai-Rupat-Melaka. Menurut orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, tahapannya terus dikerjakan. Saat menyampaikan sambutan pada acara Silaturahmi Keluarga Besar Anak Cucu, Cicit Atok Jasan dan Uwuo Buyun, di Dusun Kebun Tengah, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Sabtu (08/06/23) siang, Gubri Syamsuar […]

  • JADUAL Pendaftaran Capres-Cawapres Ditetapkan Bulan Depan 

    JADUAL Pendaftaran Capres-Cawapres Ditetapkan Bulan Depan 

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden […]

expand_less