MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 2 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24.com – Pria warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu terpaksa mendekam dalam penjara. Menantu celaka itu telah mengancam sang mertua dengan parang tajam.
Pelaku berinisial SN (33) ditangkap di rumahnya, usai dilaporkan korban Sumiati (58) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.
Pelaku nekat mengancam dan mencoba mengayunkan parang kepada mertuanya. Karena merasa kesal istrinya pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau pulang ke rumahnya.
Kejadian ini berawal Ahad (6/11/22) sekira jam 22.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu dan pelaku masuk kedalam rumah kemudian mengancam korban dengan cara mengambil parang.
Setelah itu, pelaku langsung mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah kepala korban dan berkata, “saya bunuh ibu sekarang juga” kemudian dihalangi oleh suami korban hingga parang tersebut terjatuh.
Tidak terima, merasa terancam dan trauma, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Usai terima laporan korban dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Selanjutnya, pada Kamis (1/12/22) sekira jam 22.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH memerintahkan Panit 1 Opsnal Ipda Syahrial beserta anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tim berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH.
Pelaku ini sempat mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban, namun tangan pelaku berhasil ditangkap oleh Rahman (suami korban) sehingga parang tersebut terjatuh ke lantai rumah.
“Pelaku ini sering cek cok dengan istrinya dan istrinya pun pulang ke rumah mertuanya, tidak terima pelaku langsung mengancam dan mencoba membacok mertuanya ini. Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUH Pidana,” tutup Kapolsek.(haloterkini.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











