Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Rp8 Miliar RSUD Bangkinang Divonis 8 Tahun

Koruptor Rp8 Miliar RSUD Bangkinang Divonis 8 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKINANG, detak24.com –  Dua tersangka Abd Kadir Jailani Djumra dan Emrizal divonis masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara. Mereka terbukti korupsi Rp8 miliar, dalam proyek pembangunan gedung IRNA tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Abd Kadir Jailani Djumra merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) dan Emrizal sebagai Project Manager PT Gemilang Utama Alen (GUA). PT GUA sebagai pelaksana pembangunan, dengan meminjam bendera perusahaan lain.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan, Selasa (18/10/22) petang. Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Abd Khadir Jaelani Djumra dan Emrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Dahlan dalam amar putusannya.

Abd Kadir Jaelani Djumra dijatuhi hukuman penjara sela 8 tahun sedangkan Emrizal penjara selama 7 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hanya saja, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Abd Kadir Jaelani Djumra membayar uang pengganti sebesar Rp2.972.539.000. Apabila satu bukan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugiam atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Dahlan.

Majelis hakim juga menyatakan 151 item barang bukti yang terdiri dari dokumen dan lainnnya dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 01/L.4/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan nomor : PRINT – 03/L.4/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Kendati begitu, JPU tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Penuntut Umum pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa,” kata Bambang, Rabu (19/10/22).

JPU dalam dakwaannya terhadap Emrizal menyebut, dugaan korupsi dilakukan Emrizal bersama-sama dengan Abd. Kadir Jaelani Djumra dan dengan saksi Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani.

JPU dalam dakwaannya terhadap Emrizal menyebut, dugaan korupsi dilakukan Emrizal bersama-sama dengan Abd. Kadir Jaelani Djumra dan dengan saksi Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani.

Mereka bekerja sama meminjam dan menggunakan PT Gemilang Utama Alen untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp48.035.821.000,00, sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan itu.

Dalam kerja sama tersebut, disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian), sehingga dalam pelaksanaan fisik di lapangan.

Personel yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang Utama Alen. Di imana telah ditetapkan selaku Project Manager adalah Soni Hartaman.

Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.

Laporan kemajuan pekerjaan dibuat tidak benar. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.

Pekerjaan yang tidak benar itu disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan. Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp 8.045.031.044,14.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sekdako Dumai Ikut Rakor Kelangkaan Migor, Dihadiri Wakapolda dan Kadisperindagkop-UKM Riau

      Sekdako Dumai Ikut Rakor Kelangkaan Migor, Dihadiri Wakapolda dan Kadisperindagkop-UKM Riau

      • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DUMAI, detak24.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, H Indra Gunawan SIP MSi mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait kelangkaan minyak goreng (migor). Kegiatan dihadiri oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun dan Kadisperindagkop-UKM Riau, M Taufik OH. Sekdako Dumai menyambut hangat ketibaan Wakapolda Riau dan juga Kadisperindagkop UKM Provinsi Riau di Kota Dumai. Saat memimpin […]

    • VIRAL! Tiga Pria Tenggelam saat Ritual di Danau Quarry Bogor, Berikut Empat Faktanya

      VIRAL! Tiga Pria Tenggelam saat Ritual di Danau Quarry Bogor, Berikut Empat Faktanya

      • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      BOGOR, detak24com – Tiga orang pria tewas tenggelam saat menjalani ritual di Danau Quarry, Cigudeg, Bogor. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan peristiwa tragis tersebut. Ketiga jenazah korban sudah dievakuasi oleh tim SAR gabungan. Lalu, bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasi di bawah ini. Kronologi Tenggelam Tiga pria dewasa tenggelam di danau eks pertambangan atau Danau Quarry di […]

    • KEBAKARAN MANGGARAI Utara Belasan Rumah Warga Ludes, 230 Jiwa Mengungsi

      KEBAKARAN MANGGARAI Utara Belasan Rumah Warga Ludes, 230 Jiwa Mengungsi

      • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Belasan rumah dilalap si jago merah di Jalan Manggarai Utara II, Manggarai, Tebet Jakarta Selatan pada Sabtu (17/12/22) petang.  Berdasarkan pantauan  di lokasi, diperkirakan sekitar 12 rumah semi permanen yang terbakar. Seorang warga sekitar Oyon (23) mengatakan, sebelum api muncul, diawali dengan asap hitam tebal yang membumbung tinggi sekitar pukul 14.50 WIB […]

    • Miliki Sabu, Polisi Amankan Pemuda Warga Desa Petani 

      Miliki Sabu, Polisi Amankan Pemuda Warga Desa Petani 

      • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Seorang pemuda warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, berinisial MRR (25) diamankan pihak kepolisian, Selasa (09/06/26) sekira pukul 15.30, Wib, di Lapangan Heli, Jalan CPI. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Mandau, menemukan 2 paket besar diduga sabu berikut sejumlah barang bukti lainnya serta uang tunai. “Pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk […]

    • Ratusan Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sragen

      Ratusan Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sragen

      • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SRAGEN, detak24com – Jumlah korban keracunan massal diduga akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD dan SMP Gemolong, Sragen, kini mencapai 251 orang, Selasa (12/08/25). Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengatakan siswa dan guru yang mengalami keracunan dari SDN 4 Gemolong dan SMPN 3 Gemolong. “Kami mendapat laporan bahwa ada gejala keracunan dari sejumlah siswa di […]

    • PETUGAS Gerbang Tol Minas Tilap Rp 31 Juta Uang Kasir, Suruh Orang Lain Beraksi

      PETUGAS Gerbang Tol Minas Tilap Rp 31 Juta Uang Kasir, Suruh Orang Lain Beraksi

      • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      SIAK, detak24com – Polisi mencokok seorang kasir gerbang tol Minas inisial YI (26), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dalam kasus pencurian Rp 31 juta loker. Penangkapan karyawan PT RANI tersebut setelah sebelumnya polisi menciduk ZI (32), alamat Rumbai Pekanbaru. Dari keterangan ZI, ia disuruh oleh YI membobol isi loker uang gerbang tol Minas. Peristiwa ini […]

    expand_less