DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kasus HGU di Kuansing, KPK Buka Penyidikan Baru

PEKANBARU, detak24.com – KPK melakukan penyidikan baru terkait suap perpanjangan HGU) lahan oleh pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Institusi tersebut pun sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap Rp500 juta dalam pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” ujar Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun dia belum mengungkapkan siapa saja tersangka tersebut.

“Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” tutur Ali Fikri.

Ali Fikri menyebut, proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan oleh penyidik. Diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.

“Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kat Ali Fikri.

Sebelumnya dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Pidana 5 tahun 7 bulam penjara. Andi terbukti menerima suap pengurusan izin HGU lahan sawit PT AA sebesar Rp500 juta.

Hakim menyatakan Andi Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

Hakim juga menghukum anak dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

 

Di persidangan terungkap, Sudarso mengaku juga memberikan uang kepada Kepala BPN Riau, M Syahrir, sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan langsung ke Syahrir. Uang juga disetahkan untuk sejumlah pejabat BPN di daerah Kuansing dan Kampar.

Namun M Syahrir membantah menerima uang tersebut. “Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah,” ucap Syahrir.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Kasus HGU di Kuansing, KPK Buka Penyidikan Baru

  1. Ping-balik: max muay thai pattaya
  2. Ping-balik: bk8
  3. Ping-balik: pgslot168
  4. Ping-balik: vegus666
  5. Ping-balik: UFABET
  6. Ping-balik: The Biltmore Mayfair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *