Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus HGU di Kuansing, KPK Buka Penyidikan Baru

Kasus HGU di Kuansing, KPK Buka Penyidikan Baru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – KPK melakukan penyidikan baru terkait suap perpanjangan HGU) lahan oleh pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Institusi tersebut pun sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap Rp500 juta dalam pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” ujar Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun dia belum mengungkapkan siapa saja tersangka tersebut.

“Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” tutur Ali Fikri.

Ali Fikri menyebut, proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan oleh penyidik. Diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.

“Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kat Ali Fikri.

Sebelumnya dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Pidana 5 tahun 7 bulam penjara. Andi terbukti menerima suap pengurusan izin HGU lahan sawit PT AA sebesar Rp500 juta.

Hakim menyatakan Andi Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

Hakim juga menghukum anak dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

 

Di persidangan terungkap, Sudarso mengaku juga memberikan uang kepada Kepala BPN Riau, M Syahrir, sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan langsung ke Syahrir. Uang juga disetahkan untuk sejumlah pejabat BPN di daerah Kuansing dan Kampar.

Namun M Syahrir membantah menerima uang tersebut. “Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah,” ucap Syahrir.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arfit Gusnanda Putra Dipercaya Nahkodai IPK Dumai Timur 

    Arfit Gusnanda Putra Dipercaya Nahkodai IPK Dumai Timur 

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Dumai, Patrik Tatang menyerahkan SK Pengurus IPK Kecamatan Dumai Timur kepada Arfit Gusnanda Putra, Sabtu (13/12/25). Penyerahan SK PAC Dumai Timur di Kantor Sekretariat DPD IPK Kota Dumai di Jalan Sultan Sarif Kasim Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota oleh Ketua Patrik Tatang ini […]

  • Ruas Tol di Riau Dilengkapi SPKLU untuk Charger Kendaraan Listrik 

    Ruas Tol di Riau Dilengkapi SPKLU untuk Charger Kendaraan Listrik 

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengguna kendaraan listrik di Riau kini semakin dimanjakan dengan fasilitas terbaru, yakni tersedianya charger di ruas tol. PT Hutama Karya (HK) menghadirkan empat unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa rest area strategis Tol Permai serta Tol Pekanbaru-Kampar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan perjalanan kendaraan listrik tetap lancar tanpa khawatir […]

  • Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Buruh di Dumai

    Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Buruh di Dumai

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Dumai, detak24.com – Aparat kepolisian membekuk tersangka penembakan yang menyebabkan korbannya tewas di gudang Budi Indah, Baganbesar, Dumai, Riau beberapa hari lalu. Pengungkapan kasus tersebut kurang dari 3 x 24 jam. Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid dalam konferensi pers, Jumat (25/03/22), menyampaikan tersangka penembakan yang menewaskan warga Dumai itu berinisial HR alias Anto. Pada saat […]

  • Tundukkan Dortmund 2:1, Bayern Raih Tahta Piala Super Jerman 2026

    Tundukkan Dortmund 2:1, Bayern Raih Tahta Piala Super Jerman 2026

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Bayern Munich raih tahta Piala Super Jerman 2026. Bayern keluar sebagai juara setelah menang dalam Der Klassiker melawan Borussia Dortmund dengan skor 2-1. Laga Dortmund vs Bayern digelar di Signal Iduna Park, Minggu (23/8/2026) dini hari WIB. Bayern merupakan juara Bundesliga dan DFB Pokal musim lalu, sementara Dortmund adalah runner-up liga. Bayern membuka […]

  • Lakalantas Tunggal, Remaja Asal Temusai Siak Meregang Nyawa di Pekanbaru 

    Lakalantas Tunggal, Remaja Asal Temusai Siak Meregang Nyawa di Pekanbaru 

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pengendara sepeda motor asal Desa Temusai, Siak tewas setelah menabrak pangkal flyover Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (11/08/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Ahmad Zidan Arzaki (18), warga Desa Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Remaja tersebut menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Kasat […]

  • CHAMPIONS Arab : Al-Hilal vs Al-Nassr 1:2, Cristiano Ronaldo Akhiri Puasa Gelar

    CHAMPIONS Arab : Al-Hilal vs Al-Nassr 1:2, Cristiano Ronaldo Akhiri Puasa Gelar

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    KLUB Al Nassr menang atas Al Hilal 2-1 di final Liga Champions Arab, lewat brace Cristiano Ronaldo. CR7 pun catatkan sejarah untuk klubnya itu. Al Hilal vs Al Nassr tersaji di King Fahd Stadium, Ta’if pada final Liga Champions Arab, Sabtu (12/08/23) malam WIB. Al Nassr menang dengan skor tipis 2-1 lewat babak perpanjangan waktu. Al Hilal unggul duluan lewat […]

expand_less