Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles. F : DETAK24.COM
Dumai, detak24.com – Kajari Dumai melalui Kasi Pidum dalam pers rilisnya mengatakan telah menuntut pidana mati lima orang terdakwa narkotika. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di PN Dumai, Rabu (14/09/22).
Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, kepada wartawan mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa pemilik 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iwan Roy Charles pada sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (14/09/22). Pada sidang dipimpin Ketua majelis hakim Abdul Wahab itu, kelima terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Serta didampingi dua orang penasihat hukum, yakni Rahma Kareni dan Sasmito Sihombing.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut masing-masingnya dengan tuntutam pidana mati,” tegas Iwan yang juga Kasi Pidum Kejari Dumai.
Sejumlah pertimbangan dibacakan JPU sebelum menjatuhkan tuntutan pidana. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan sangat meresahkan, menjadi faktor memberatkan.
Sehingga harus dihukum setimpal pula, agar dapat menimbulkan efek jera. Sementara, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa.
Sabtu (08/01/22) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan PU Lama Lubukgaung Dumai ditangkap oleh BNN Pusat dalam kasus kepemilikan 166 Kg sabu, serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
Sebelumnya, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju TKP menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam BM 1830 VX untuk mengambil 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika. Barang tersebut milik Fuan (DPO).
“Kelimanya dibekuk aparat BNN Pusat saat berada di TKP. Sementara, tuntunan pidana mati tersebut turun langsung dari Kejagung,” pungkasnya.(detak24.com)
Editor : Kar