Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Dumai Tuntut Mati Lima Pemilik 166 Kg Sabu

Kejari Dumai Tuntut Mati Lima Pemilik 166 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumaidetak24.com – Kajari Dumai melalui Kasi Pidum dalam pers rilisnya mengatakan telah menuntut pidana mati lima orang terdakwa narkotika. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di PN Dumai, Rabu (14/09/22).
     
Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, kepada wartawan mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa pemilik 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
     
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iwan Roy Charles pada sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (14/09/22). Pada sidang dipimpin Ketua majelis hakim Abdul Wahab itu, kelima terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Serta didampingi dua orang penasihat hukum, yakni Rahma Kareni dan Sasmito Sihombing.
     
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
“Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut masing-masingnya dengan tuntutam pidana mati,” tegas Iwan yang juga Kasi Pidum Kejari Dumai.
     
Sejumlah pertimbangan dibacakan JPU sebelum menjatuhkan tuntutan pidana. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan sangat meresahkan, menjadi faktor memberatkan. 
     
Sehingga harus dihukum setimpal pula, agar dapat menimbulkan efek jera. Sementara, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa. 
     
Sabtu (08/01/22) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan PU Lama Lubukgaung Dumai ditangkap oleh BNN Pusat dalam kasus kepemilikan 166 Kg sabu, serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
     
Sebelumnya, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju TKP menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam BM 1830 VX untuk mengambil 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika. Barang tersebut milik Fuan (DPO).
     
“Kelimanya dibekuk aparat BNN Pusat saat berada di TKP. Sementara, tuntunan pidana mati tersebut turun langsung dari Kejagung,” pungkasnya.(detak24.com)
     
Editor : Kar 
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

      WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

      • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 25Komentar

      BANSOS BLT BBM tahap dua segera cair November 2022 ini. Simak cara cek penerima lewat HP dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan melanjutkan penyaluran BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000. Bagi masyarakat yang ingin memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BBM tahap 2, bisa cek penerima secara online dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Karena demikian, BLT BBM […]

    • KEJARI BENGKALIS Selamatkan Aset Daerah Capai Rp25 M, Bupati: Terimakasih Pak!

      KEJARI BENGKALIS Selamatkan Aset Daerah Capai Rp25 M, Bupati: Terimakasih Pak!

      • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Bupati Kasmarni berimakasih dalam menyelamatkan dan mendapatkan aset daerah senilai 24,932 miliar lebih di Bank Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya. Ungkapan itu disampaikan Bupati Kasmarni ketika konferensi pres usai menerima bukti setoran dan menandatangani berita acara serah terima, di Kantor Kejari Bengkalis, Selasa  (01/11/22. “Atas bantuan Kejari Bengkalis, aset tersebut akhirnya kembali ke […]

    • HEBOH! Aktor Ammar Zoni Ditangkap, Kasusnya Berbahaya

      HEBOH! Aktor Ammar Zoni Ditangkap, Kasusnya Berbahaya

      • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      detak24.com – Aktor Ammar Zoni ditangkap polisi. Ammar Zoni ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika. “Iya, betul AZ ditangkap,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi perihal Ammar Zoni ditangkap, Jumat (10/03/23). Ardhy mengatakan, Ammar Zoni ditangkap terkait narkotika jenis sabu. Namun dia belum merinci barang bukti yang diamankan. “Sabu,” singkatnya. […]

    • Gegara Selingkuh, Oknum Polisi Polres Rohul Dilapor Istri ke Propam, Orangtua Minta Pecat Saja!

      Gegara Selingkuh, Oknum Polisi Polres Rohul Dilapor Istri ke Propam, Orangtua Minta Pecat Saja!

      • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Seorang oknum polisi di Polres Rohul dilaporkan istri ke Propam karena berselingkuh. Bahkan, orangtuanya minta agar dipecat saja. Oknum polisi di Polres Rohul berinisial Bripka DRN dilaporkan oleh istrinya Damar ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setempat atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial LS. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap sidang […]

    • KEBAKARAN Rumah di Bagansiapiapi, Nenek dan Anak Tewas Mengenaskan

      KEBAKARAN Rumah di Bagansiapiapi, Nenek dan Anak Tewas Mengenaskan

      • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 3Komentar

      BAGANSIAPIAPI, detak24com – Seorang perempuan lansia dan anak lelakinya tewas mengenaskan dalam kebakaran rumah di Jalan Perniagaan Gg Pelita, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil, Ahad (11/02/24). Informasi yang berhasil dirangkum media, dalam insiden kebakaran rumah tersebut, bangunan yang terbakar tersebut merupakan milik Amat (45). Dari hasil keterangan saksi-saksi, kebakaran rumah itu terjadi tanggal 11 […]

    • Andre Pascal, kader PDIP Provinsi Babel. (: ist)

      Perihal KDRT Libatkan Pengurus DPD PDIP Babel, Komnas Perempuan Jangan Bikin Gaduh

      • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BANGKABELITUNG, detak24com – Komisioner Komnas Perempuan diminta tak melibatkan kasus KDRT pengurus DPD PDIP Babel atas nama Imam Wahyudi dengan partai politik. Hal itu disampaikan Andre Pascal Posshumah atau dikenal Andre Politik yang juga aktivis pemuda sekaligus kader PDIP Provinsi Babel, Sabtu (29/10/24). “Kasus KDRT Imam Wahyudi murni bersifat pribadi, tak ada hubungan dengan PDIP. […]

    expand_less