DPR dan IPW Dorong Penahanan Istri Sambo, Ciderai Supremasi Hukum
Jakarta , detak24.com – Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Jazilul Fawaid berharap penyidik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bekerja secara profesional.
Harapan tersebut disampaikan lantaran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berstatus tersangka tapi tak ditahan sehingga disorot publik.
“Penyidik yang memiliki kewenangan dan pertimbangan untuk menahan atas tidak menahan tersangka. Maka gunakanlah kewenangan itu secara profesional, terbuka, dan tepercaya untuk menegakkan keadilan. Toh, sudah ada yurisprudensi kasus yang hampir sama sebelumnya,” kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (03/09/22).
Anggota Komisi Hukum DPR RI itu berharap tak timbul kesan Putri diberi perlakuan khusus. Hal tersebut, kata Jazilul, malah melukai keadilan bagi masyarakat.
“Jangan ada kesan pandang bulu atau ada perlakuan khusus yang dapat melukai rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Jazilul mengingatkan perhatian publik ditujukan kepada Polri karena kasus Irjen Ferdy Sambo. Jazilul menilai Polri menunjukkan profesionalismenya.
“Hemat saya, dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, saatnya Polri menunjukkan kecanggihan dan profesionalitasnya. Sekaligus agar kasus ini juga menjadi pil pahit bagi Polri untuk menjaga kredibilitasnya,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan alasan pertama adalah Putri seorang tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati. Kedua, Putri dinilai tidak kooperatif.
“Nyonya putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain,” katanya.
Alasan ketiga, Sugeng menilai alasan ‘kemanusiaan’ tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif. Menurutnya, banyak kasus serupa yang tersangkanya wanita ditahan oleh polisi.
“Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga ditahan,” jelasnya.
Putri Tak Ditahan karena Kemanusiaan
Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” tambahnya.
Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.(dtc)

6 thoughts on “DPR dan IPW Dorong Penahanan Istri Sambo, Ciderai Supremasi Hukum”