Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sambo Akui Sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Diperiksa Komnas HAM

Sambo Akui Sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Diperiksa Komnas HAM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Pernyataan itu diungkapnya saat diperiksa di Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/08/22).

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak. 

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.

Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat atas tindakannya termasuk rekayasa untuk menutupi pembunuhan ajudannya.

Komnas HAM tiba di Mako Brimob pukul 15.30 WIB untuk memeriksa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan mereka batal memeriksa Bharada E di Mako Brimob.  Beka yang ikut dalam pemeriksaan Irjen Sambo mengatakan Bharada E saat ini masih dalam proses pengajuan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.(tempo)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bongkar Kedai Warga, Maling Keripik Cabe Nyaris Babak Belur di Bukit Batrem Dumai

    Bongkar Kedai Warga, Maling Keripik Cabe Nyaris Babak Belur di Bukit Batrem Dumai

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang maling keripik cabe berinisial AS alias D nyaris babak belur dihakimi massa di Bukit Batrem, Dumai. Tersangka selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib. Informasi dirangkum, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dumai Timur. “Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap […]

  • DELAPAN Fraksi DPRD Dumai Kritik LKPj Wako 2023, Begini Jawaban H Paisal!

    DELAPAN Fraksi DPRD Dumai Kritik LKPj Wako 2023, Begini Jawaban H Paisal!

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Wako Dumai menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas penyampaian LKPj Akhir TA 2023 di Sekretariat DPRD Kota Dumai, Selasa (19/03/24) siang. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi. Dari 30 anggota DPRD, 19 anggota DPRD telah menandatangani absensi dan telah memenuhi quorum, sehingga rapat paripurna dapat […]

  • Tragis, Bocah 4 Tahun Meninggal di Lubang Bekas Galian Desa Sukaping Peranap 

    Tragis, Bocah 4 Tahun Meninggal di Lubang Bekas Galian Desa Sukaping Peranap 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PANGEAN, detak24com – Tragedi memilukan terjadi di Dusun III Desa Sukaping, Kecamatan Pangean, Kuansing, Rabu (16/04/25) sekitar pukul 10.30 WIB siang. Seorang anak laki-laki berusia empat tahun, berinisial MR, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam pada sebuah lubang galian berisi air hujan yang berada di belakang rumahnya. Baca juga : Kakek 76 Tahun Gantung Diri di Ukui Pelalawan, […]

  • Gubernur Maluku Murad Ismail

    Gubernur Maluku Tantang  Demonstran Berkelahi, Ajudan Hapus Video Wartawan

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Maluku, detak24.com – Ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail merampas ponsel seorang wartawan dan menghapus paksa video terkait ajakan berkelahi sang gubernur terhadap demonstran asal Batabual, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Sabtu, (09/07/22).        Seorang wartawan yang menjadi korban intimidasi tersebut bernama Sofyan Muhamadiya yang sehari-hari bertugas menjadi kontributor Moluca TV. Ia mengaku sempat didatangi seorang […]

  • Terdakwa Hukuman Mati Kabur dari PN Lubuk Pakam, Ini Kronologisnya!

    Terdakwa Hukuman Mati Kabur dari PN Lubuk Pakam, Ini Kronologisnya!

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Seorang warga asal Aceh yang merupakan terdakwa kepemilikan 214 Kg ganja dengan tuntutan hukuman mati berhasil kabur di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Peristiwa ini sempat membuat heboh seisi Pengadilan lantaran adanya dugaan kelalaian dari pihak pengawal tahanan, Selasa (27/01/26). Plt Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu menyebut terdakwa yang kabur […]

  • Kejari Dumai Raih ‘Seroja Award’ dari KPNKL, Dua Kategori

    Kejari Dumai Raih ‘Seroja Award’ dari KPNKL, Dua Kategori

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

      Dumai, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai raih prestasi Seroja Award dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam dua kategori. Yakni,  peringkat I kategori Jumlah Obyek terbanyak, serta peringkat II kategori Frekuensi Pengajuan Permohonan Penilaian terbanyak. Dalam penyampaian Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH  melalui Devitra Romiza SH MH selaku […]

expand_less