Kajati Resmikan Gedung Kejari Dumai dan Rumah Restorative Justice
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
- print Cetak

Kajati Riau meneken prasasti peresmian Gedung Kejari Dumai, Rabu (06/07/22)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir pada persemian Gedung Kejaksaan Negeri Dumai, rumah Restorative Justice, serta penandatanganan MoU antara Kejari Dumai dengan Pemko Dumai.
“Dengan sarana prasarana gedung yang baru dapat mengoptimalkan kinerja kejaksaan Negeri Dumai. Melalui MOU tersebut, Kejari Dumai juga dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal Legal Assistance, Legal Opinion dan Tindakan Hukum Lain,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Dumai beserta undangan yang berkenan hadir pada acara Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai.
“Peresmian rumah Restorative Justice ini menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Dumai, Devitra Romiza SH MH menyampaikan, rangkaian peresmian Gedung Kejari Dumai, rumah Restorative Justice serta penekenan MoU dengan Pemko Dumai berjalan lancar.
“Acara sukses digelar dan berakhir sekitar pukul empat sore,” tutupnya.(red)
Editor : Kar











