Hajatan
Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara
- calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
- 1Komentar
DUMAI, detak24com – Warga yang melakukan penutupan jalan untuk pesta atau keramaian terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Penutupan jalan untuk kegiatan non-transportasi, seperti hajatan atau acara masyarakat lainnya, memang diizinkan asalkan mengikuti aturan berlaku. Seperti terjadi di Jalan SM Amin (Janur Kuning Dumai, red), jalan yang merupakan lalu lintas padat […]










