Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
Kejagung Sita 23 Aset Bos PT Duta Palma, Guna Kelancaran Penyidikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
- print Cetak

Salah satu aset PT Duta Palma Group di Inhu Riau yang disita. F. :. IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24.com – Kejagung RI menyita 23 aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Penyitaan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Dikutip Selasa (08/08/22), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan untuk melakukan asset tracing PT Duta Palma.
“Jaksa Agung memerintahkan agar tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset PT Duta Palma Group atau milik Tersangka SD di manapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara,” ujar Ketut, Senin (8/8/2022).
Ketut mengatakan, tim Kejagung telah tiga kali melakukan pemanggilan secara patut terhadap Surya Darmadi. Surat panggilan dikirim ke rumah pribadinya di Jakarta dan Singapura, serta kantor PT Duta Palma.
Surat pemanggilan juga sudah ditayangkan di media massa tapi konglomerat itu selalu mangkir. “Kejaksaan menilai tersangka telah melepaskan haknya melakukan pembelaan, di dalam proses penegakan hukum,” ucap Ketut.
Kejaksaan, lanjut Ketut, akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian terhadap Surya Darmadi. “Penegakkan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketut.
Sementara, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT Duta Palma Group, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita berupa.(cakaplah.com)
Editor : Kar

















