Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan 66 unit sumur minyak PT BSP ditutup paksa. Keberadaan unit usaha migas tersebut berada di Taman Nasional Zamrud, Siak. Dikelola oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Humas PTUN Pekanbaru, Erick Sihombing, Selasa (10/01/23) mengatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara terkait keberadaan 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT BSP di Taman Nasional Zamrud, Siak. Majelis hakim memerintahkan sumur minyak tersebut ditutup.

Di perkara ini Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai Tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sebagai Tergugat II dan PT Siak Bumi Pusako sebagai Tergugat III.

Putusan dibacakan majelis hakim PTUN Pekanbaru pada Senin (09/01/23). Salah satu alasan penutupan sumur minyak yang saat ini dikelola PT BSP  itu karena sumur minyak berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam.

“Gugatan Penggugat (Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, red) dikabulkan sebagian oleh majelis hakim,” ujar Sihombing.

Taman Nasional Zamrud merupakan habitat Harimau Sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa dan tumbuhan yang dilindungi negara.

Erick Sihombing menyebut, perintah penutupan sementara penyegelan hingga pemasangan plank berlangsung hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Erick Sihombing menjelaskan, majelis hakim tidak memberikan perintah untuk membongkar 66 sumur minyak tersebut tapi dilakukan pengelolaan lingkungan hidup ketat agar sumur minyak di kawasan taman nasional itu tidak mengganggu satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi.

Sebelum ada pedoman dari KLHK, lanjut Erick Sihombing, maka sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat karena ada penyegelan. “Sampai mereka (tergugat) melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Sepanjang tidak dikelola dengan baik lingkungan hidupnya, ya ditutup dulu,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tersebut, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.

Erick Sihombing menjelaskan, pengeboran atau pemanfaatan sumur minyak dan gas di kawasan konservasi sangat berbeda dengan kawasan umum, baik secara analis dampak lingkungan atau pengelolaan ramah lingkungan. Hingga kini, belum ada aturan yang spesifik mengatur pengeboran minyak di kawasan konservasi.

Karena hal itu, ada perintah majelis hakim kepada KLHK sebagai Tergugat II membuat pedoman pengeboran di kawasan konservasi. KLHK juga diwajibkan melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikutnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp5.565.700.

Atas putusan tersebut, para tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.(CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beraksi di Jayamukti Dumai, Maling Hp Kabur ke Bathin Solapan

    Beraksi di Jayamukti Dumai, Maling Hp Kabur ke Bathin Solapan

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Maling Hp warga Jalan Janur Kuning Dumai berinisial BA (23), dicokok di Desa Batang Dui Bathin Solapan. Informasi dirangkum, Kamis (18/07/24), tersangka BA dibekuk di rumah orangtuanya, Rabu (17/07/24). Maling Hp itu sebelumnya beraksi di Jalan Janur Kuning Dumai, saat pemilik rumah tertidur lelap. Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman mengatakan, kejadian […]

  • TIMNAS Indonesia vs Filipina Sea Games 2023, Garuda Muda Menang Telak dengan Skor 3-0

    TIMNAS Indonesia vs Filipina Sea Games 2023, Garuda Muda Menang Telak dengan Skor 3-0

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    TIMNAS Indonesia vs Filipina di Sea Games 2023, Garuda Muda mengawali penyisihan Grup A dengan hasil positif. Witan Sulaiman Cs menang 3-0 atas Filipina di National Stadium, Phnom Penh, Sabtu (29/04/23) petang WIB. Jalannya pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Sea Games 2023, babak pertama Witan Sulaiman langsung mengancam pertahan Filipina pada menit kedua, tetapi […]

  • Bikin Masalah di Malaysia, 45 TKI Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai 

    Bikin Masalah di Malaysia, 45 TKI Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI bermasalah dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai. Informasi dirangkum Rabu (30/04/25), pemulangan TKI bermasalah tersebut pada Senin (28/4/2025). Pemulangan ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan instansi terkait. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan, pemulangan […]

  • JUSUF Kalla Tagih Utang BUMN Rp 300 Miliar, Ini Respon Erick Thohir!

    JUSUF Kalla Tagih Utang BUMN Rp 300 Miliar, Ini Respon Erick Thohir!

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon pernyataan Jusuf Kalla (JK) terkait utang perusahaan BUMN kepada perusahaan PT Bukaka Teknik Utama (Tbk) senilai Rp 300 miliar. Erick menyebut, utang perusahaan BUMN terhadap perusahaan milik Jusuf Kalla tersebut terjadi untuk pembangunan proyek lama. Tapi, dia tidak merinci secara detail kronologi atas utang […]

  • GAWAT! Emak-emak Pesta Sabu di Pasar Senin Rambah Hilir

    GAWAT! Emak-emak Pesta Sabu di Pasar Senin Rambah Hilir

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 40Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi menggerebek sebuah kontrakan di lingkungan Pasar Senin Simpang D, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Aparat sangat terkejut, sebab menemukan lima orang emak-emak tengah asyik menghisap sabu. Alhasil, kelimanya langsung diangkat ke kantor polisi. Menurut Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar, dirilis Ahad (13/08/23), penggerebekan dilakukan pada Selasa (08/08/23). […]

  • BMKG Temukan 154 Hotspot di Sumatera, Karhutla Mengancam

    BMKG Temukan 154 Hotspot di Sumatera, Karhutla Mengancam

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – BMKG menemukan 154 hotspot (titik panas) pada sejumlah daerah di Pulau Sumatera. Pasca musim kemarau panjang yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai mengancam. Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, Rabu (01/06/22). satelit mendeteksi hotspot di sembilan provinsi. Terbanyak berada di Bangka Belitung, […]

expand_less