VIRAL Spanduk Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Netizen Keluhkan Layanan Perparkiran
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 8 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Spanduk bertuliskan “Pekanbaru Kota Sejuta Parkir” terpampang di Flyover Simpang Empat Mal SKA Pekanbaru. Spanduk dipasang orang tidak dikenal (OTK).
Spanduk yang bertuliskan “Pekanbaru Kota Sejuta Parkir” tersebut viral di media sosial Instagram lewat unggahan akun @pkueverywhere Jumat (5/4/2024). Postingan tersebut menuai berbagai komentar negatif terhadap pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.
Salah satunya komentar dari @richdhermawan yang menyebut bahwa parkir di Pekanbaru sangat meresahkan. Dirinya ingin tarif parkir di Pekanbaru kembali turun ke Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.
“MERESAHKAN…. SUNGGUH MERESAHKAN.. BALIK KE 2000 AJALAH MOBIL MOTOR 1000,” tulis akun @richdhermawan dalam komentarnya.
Selain itu, ada juga netizen yang kesal dengan perlakuan juru parkir. “Parkir sekarang mau duitnya aja, malahan motor pun gak d tolong nya menggeser atau apa udah nrima duitnya gk peduli lagi, emng udah g,” tulis akun @ranti_wisma_putri.
Namun begitu, spanduk yang bertuliskan “Pekanbaru Kota Sejuta Parkir” juga menjadi sindiran terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat Rp1000.
Tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1000 kini menjadi Rp 2000. Sementara kendaraan roda empat dari Rp 2000 menjadi Rp 3000.
Kenaikan tarif parkir tersebut berlaku untuk semua tempat atau kantong parkir tanpa terkecuali.
Saat ini parkir dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bekerjasama dengan pihak swasta. Dimana, pendapatan yang diterima dari pengelolaan parkir diambil dan dikelola langsung oleh BLUD. Sisanya dari operasional tersebut, baru diserahkan ke kas daerah.
Artinya, kenaikan tarif parkir di Pekanbaru tidak begitu berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Apalagi, penerimaan yang akan diterima BLUD setiap harinya sudah diatur dalam kontrak kerjasama.
Setiap harinya pihak swasta selaku pengelola parkir menyetorkan pendapatan parkir sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak. Meski ada kenaikan pendapatan dalam waktu tertentu oleh pihak swasta, tetap saja setoran yang akan dibayarkan ke BLUD sama.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar saat dihubungi wartawan melalui selularnya, tidak memberikan jawaban, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












