Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tiga Warga Batu Teritip Dumai Ditangkap di Ladang serta Dalam Boat, Ini Kasusnya 

Tiga Warga Batu Teritip Dumai Ditangkap di Ladang serta Dalam Boat, Ini Kasusnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap tiga warga Batu Teritip Dumai di ladang serta dalam boat. Ketiganya diduga terlibat pidana pengrusakan.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata SIK membenarkan terkait adanya kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat tindakan pengrusakan oleh para pelaku. Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya, Ahad (19/01/25).

Peristiwa pengrusakan ini, lanjut Kapolsek terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Mekar Jaya, RT 011, Kelurahan Batu Teritip.

“Berdasarkan laporan, pelaku mengklaim tanah tempat berdirinya rumah korban adalah milik keluarga mereka, sementara pelaku lainnya mengaitkan pengrusakan dengan permasalahan utang-piutang, namun setelah dipertemukan antara kedua belah pihak, ternyata klaim pelaku tersebut tidak benar.Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta,” jelasnya.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa laporan resmi diterima pihaknya pada Selasa, 14 Januari 2025.

“Sejak menerima laporan, kami bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait keberadaan pelaku. Upaya ini membuahkan hasil berkat kerja keras tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Harapan Tambak,” ungkapnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, yaitu RI dan M di jalur parit menuju Sinaboi menggunakan boat. Tim segera melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan operasi untuk menangkap pelaku lainnya.

“Kami juga mendapat informasi bahwa pelaku kedua, W berada di ladang Jalan Sukadamai, Kelurahan Batu Teritip. Penangkapan berlangsung lancar, dan W juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pengrusakan tersebut,” tambahnya.

Kapolsek memastikan keseluruhan pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah ditangkap, tersangka RI, M, dan W dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan. Kami akan mendalami motif dan latar belakang tindakan ini guna menyelesaikan kasus secara menyeluruh,” tegas Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO SAWIT : Alhamdulillah! Harga TBS Riau Mitra Swadaya Kian Mantap

    INFO SAWIT : Alhamdulillah! Harga TBS Riau Mitra Swadaya Kian Mantap

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau kembali mengumumkan kenaikan harga TBS sawit mitra swadaya, yang ditetapkan naik setiap kelompok umur tanam. Yang mana kenaikan harga tertinggi periode 6-12 September 2023 berada di kelompok umur 9 tahun, yakni naik sebesar Rp 26,94/Kg atau mencapai 1,08% dari harga minggu lalu. Dengan kenaikan harga tersebut, Kepala […]

  • GEGER! Mayat Pria Berbaju Biru dalam Parit Kebun Warga Kampar

    GEGER! Mayat Pria Berbaju Biru dalam Parit Kebun Warga Kampar

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Warga menemukan sesosok mayat tanpa identitas memakai baju biru, dalam parit perkebunan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (22/11/22) sekitar pukul 17.40 WIB. Berdasarkan informasi, jasad pria tersebut ditemukan dengan kondisi sudah tidak utuh dan menghitam. Dengan ciri-ciri memakai celana dalam warna biru dan baju kaos warna biru. Mayat tersebut […]

  • Kabar Gembira! Pemprov Riau Segera Legalkan Aktifitas PETI di Kuansing 

    Kabar Gembira! Pemprov Riau Segera Legalkan Aktifitas PETI di Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sering memicu konflik sosial, mulai menemui titik terang. Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyampaikan pihaknya segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alam secara sah dan legal. Hal […]

  • INFO BMKG : Gempa Terkini 5,2 SR Guncang Nisel

    INFO BMKG : Gempa Terkini 5,2 SR Guncang Nisel

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    NIAS, detak24com – Gempa kembali mengguncang wilayah Indonesia, kali ini terjadi di Nias Selatan, Sumatra Utara dengan kekuatan 5,2 SR. Gempa ini tidak berpotensi tsunami. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) lewat Twitter resminya, gempa terjadi pada Kamis (27/4/2023) dini hari pukul 03.43 WIB. Gempa terjadi di kedalaman 10 kilometer. Sementara lokasi gempa […]

  • POLISI Suap Polisi, Bripka Andry Resmi Melapor ke Mabes Polri, Padahal DPO Polda Riau

    POLISI Suap Polisi, Bripka Andry Resmi Melapor ke Mabes Polri, Padahal DPO Polda Riau

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kendati masuk DPO, anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darmairawan, dikabarkan melapor ke Mabes Polri, Senin (19/06/23). Anggota Brimob Polda Riau itu membuat pengaduan perihal masalah setoran ke komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora total Rp 650 juta. Bripka Andry, masuk DPO sejak beberapa waktu lalu. Dia beberapa kali dipanggil oleh Bidang […]

  • TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

    TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja. “Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama […]

expand_less