TEKONG TKI Terciduk Saat Kendarai Vixion di Bukitkapur, Pemilik Tempat Ikut Ditangkap
“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para PMI ke Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, IS (30) juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, dikutip Sabtu (10/06/23).
Selain IS (30) dan SD (30), turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS (30) dan SD (30) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial. Hal itu guna mengimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “TEKONG TKI Terciduk Saat Kendarai Vixion di Bukitkapur, Pemilik Tempat Ikut Ditangkap”