TEKONG Ditangkap Puluhan Orang Diamankan, Polisi Dumai Gerebek Penampungan TKI Ilegal
Puluhan orang TKI tersebut, lanjut AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ditempatkan di rumah kontrakan tersebut serta dibawa dari daerah pelabuhan tidak resmi oleh RAS (40) menggunakan satu unit mobil merk Honda Jazz warna putih B 1869 WKO.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka mengakui telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar jemput PMI (TKI) iIegal atas perintah BB (DPO),” ungkapnya.
Tak hanya itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 22 buku paspor, satu unit mobil merk Honda Jazz warna putihb B 1869 WKO dan satu unit handphone android merk Oppo A54 warna hitam milik tersangka.
“Seluruh PMI Ilegal dan tersangka RAS diamankan di Mapolres Dumai. Kita segera berkoordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Mihran Indonesia (BP2MI) terkait penanganan dan pemulangan 30 orang PMI tersebut,” ungkapnya.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai, jika hendak bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi. “Kami meminta kepada masyarakat jika mengetahui penampungan PMI ilegal segera lapor kepada aparat setempat,” tutupnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “TEKONG Ditangkap Puluhan Orang Diamankan, Polisi Dumai Gerebek Penampungan TKI Ilegal ”