Sita 372 Gram Sabu, Polisi Ringkus Kurir di Sungai Salak Inhil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Kurir sabu inisial ZA (47) terciduk dengan barang bukti 372 gram narkotika di Sungai Salak Inhil, Sabtu (20/07/24).
Tersangka yang sering menjajakan barang haram itu di wilayah Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil diamankan Sat Res Narkotika Polres Inhil sekitar pukul 05.30 WIB pagi.
Ia diringkus bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 372,8 gram, sebuah handphone dan sepeda motor di pinggir jalan propinsi Kelurahan Sungai Salak.
Tiga hari sebelumnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Laporan dari warga, pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Setelah penyelidikan, pada saat itu pelaku diketahui sedang berada di pinggir jalan propinsi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar, dilakukan penggeledahan.
“Kami temukan barang bukti berupa 4 paket plastik putih bening di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Di rumah pelaku juga kami temukan 4 paket sabu, timbangan digital, handphone dan sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku mengedarkan sabu,” terangnya.
Pelaku ZA juga dijelaskan Kasat Narkoba, positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Ia di kenai pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (*)
Reporter : Dion
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












