BENGKALIS, detak24.com – Bupati Bengkalis, Kasmarni menerima penghargaan dari Ombudsemen Republik Indonesia atas peningkatan Nilai Kepatuhan Standar Publik Tahun 2021 yang berada pada zona hijau. Dengan nilai 82,37 meningkat dari tahun sebelumnya.
Penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, H Ahmad Fitri, Selasa (08/02/22) di Pekanbaru. “Alhamdulillah, peningkatan nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Kabupaten Bengkalis berada pada zona hijau, dengan indeks nilai 82,37. Nilai kepatuhan ini meningkat signifikat dibanding tahun sebelumnya yang berada di zona kuning,” ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni.
Baca Juga :
Bupati Bengkalis Buka Seminar Nasional Anti Narkoba
Pak Kades dan Ketua Kelompok Tani Ditahan Jaksa
Menurut Kasmarni, pencapaian ini tentu tak lepas dari kerja keras dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan pelayanan publik. Ini juga menjadi sebuah tantangan bagi OPD untuk lebih meningkatkan pelayanan publik. Jika selama ini sudah membaik, Bupati Kasmarni minta untuk berinovasi dan berkreasi. Sehingga pelayanan prima dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Terlebih saat ini, di tengah pelayanan yang mengedepankan digitalisasi, menuntut perangkat daerah untuk lebih kreatif. Berada pada zona hijau dengan nilai 82,37, bukan berarti kita puas sampai di sini. Saya tekankan OPD untuk bekerja keras lagi,” ujar Kasmarni.
Ditambahkan Kasmarni, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, sehingga menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara aparatur daerah.
Apalagi kata Kasmarni, sebagaimana intruksi Presiden RI Joko Widodo, tidak akan mentoleransi bagi yang pelayanan lambat dan berberlit-belit. Namun pelayanan harus lebih ramah dan responsif.
“Saat ini setiap pelayanan buruk langsung direspon oleh masyarakat, melalui layanan media sosial maupun layanan pengaduan di ombudsmen. Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memberikan layanan prima,” ingatnya.
Bupati Kasmarni, mengucpakan terimakasih kepada pihak Pemerintah Provinsi Riau maupun Ombudsmen Perwakilan Riau atas pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap kepatuhan layanan publik, serta pencegahan mal administrasi.
Seperti diketahui, penilaian terhadap standar pelayanan publik, dilakukan meliputi variabel standar pelayanan, maklumat pelayanan, SIM pelayanan publik, sarana dan sarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengadaun, penilaian kinerja, aribut, visi misi pelayanan.
Turut mendamping Bupati Bengkalis pada acara penyerahan penghargaan atas nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ismail, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Basuki Rahmad, Kepala Balitbang Fuad Fadhlan Daulay, Plt Kepala Diskominfotik, Adisutrisno, Kepala Bagian Organisasi Setda Bengkalis Imelda Susanti.(dpc)
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com