Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » SELAIN Ahli Korupsi, Mantan Kepala BPN Riau Ternyata Jago Bohong

SELAIN Ahli Korupsi, Mantan Kepala BPN Riau Ternyata Jago Bohong

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir membeli tanah seharga Rp 1 miliar di Kota Palembang. Namun di akte jual beli (AJB) tertulis objek tersebut hanya seharga Rp 486 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang menjerat Syahrir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/06/23). Syahrir mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan KPK.

Terungkap dalam persidangan, tanah itu dibeli Syahrir dari saksi Arizani, warga Pelembang, yang merupakan teman satu SMA Syahrir. “Awalnya saya menawarkan ke Syahrir Rp 1,2 miliar namun dia minta kurang. Sehingga disepakati dengan harga Rp 1 miliar,” kata saksi Arizani.

Harga itu disepakati karena Syahrir yang bertanggungjawab mengurus surat menyurat  balik nama maupun Akte Jual Beli (AJB) di notaris. Menurut Arizani, jual beli dilakukan pada Februari 2019.

Tanah yang dibeli tersebut seluas 16 x 40 meter persegi. Di atas lahan itu juga berdiri empat bangunan kios. “Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pertama uang mukanya sebesar Rp100 juta,” kata Arzani.

Setelah beberapa kali dibayar dengan cara transfer, selanjutnya Syahrir melunasinya secara tunai dengan uang dollar Amerika. “Terakhir dia bayar cash, dengan uang dollar Amerika Serikat sebesar US 500,” tutur Arizani.

Kendati harga jual-beli tanah itu Rp 1 miliar, akan tetapi dalam AJB di depan Notaris harganya justru berbeda. Di notaris, tercatat harga tanah hanya Rp 486 juta saja.

Perbedaan jauh harga jual tanah itu, terungkap saat Notaris Rio Notaris yang membuat AJB diperiksa di persidangan. “Dalam akte AJB itu harganya ditulis Rp 486 juta,” ucap Rio, yang berkantor di Palembang.

Saat  ditanya JPU KPK Rio Fandi dan kawan-kawan, alasan adanya perbedaan nilai jual tanah itu, Rio mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu juga Pak. Karena ini kesepakatan antara Pak Arizani dan Syahrir,” tutur Rio di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting dengan hakim anggota Yulia Artha Pujoyotama dan Yelmi.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut  Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan- perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan  TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tanah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam  Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya  Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

JPU menjerat  Syahrir dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow! Setiap SPPG Dapat Rp 1 Miliar per Bulan, Program MBG Sedot APBN 335 T

    Wow! Setiap SPPG Dapat Rp 1 Miliar per Bulan, Program MBG Sedot APBN 335 T

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Rp 335 triliun pada tahun 2026 ini. Menurutnya, anggaran tersebut terdiri dari alokasi sebesar Rp 268 triliun serta dana cadangan Rp 67 T yang langsung disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada dapur MBG alias […]

  • Warga Talang Mandi Ditangkap, Enam Paket Sabu Diamankan 

    Warga Talang Mandi Ditangkap, Enam Paket Sabu Diamankan 

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Seorang warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, berinisial MYP, Sabtu (01/08/27) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau. Dari tangan pelaku diamankan 6 paket narkoba jenis sabu. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa SIK MA menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal […]

  • Nama Pesulap Pak Tarno Go International

    Nama Pesulap Pak Tarno Go International

    • calendar_month Rabu, 4 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KEMEGAHAN Met Gala 2022 selalu menyita perhatian publik internasional. Tapi nama pesulap Pak Tarno justru ikutan trending dan mendunia, loh ada apa? Ini semua gara-gara aksi musisi Anderson Paak yang hadir di Met Gala 2022. Penampilan Anderson Paak disebut mirip dengan Pak Tarno yang terkenal dengan ucapan khas ‘prok, prok, prok, jadi apa?’ tersebut. Saat […]

  • Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

    Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) ditangkap polisi saat berduaan di bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Bersamanya, polisi menyita sabu sekitar 2 gram. Kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Sabtu (30/05/26) malam sekitar pukul 18.40 WIB. Selain empat paket sabu […]

  • KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

    KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal memberatkan Roy melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” […]

  • Tim SAR mencari bocah tenggelam di Sungai Siak Pekanbaru. F : riauterkini

    Sampan Tenggelam, Warga Sumut Hilang di Sungai Barbari Siak 

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Sebuah sampan mengalami kecelakaan di Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Ahad (03/11/24) malam. Seorang tenggelam dan hilang. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, informasi kecelakaan itu disampaikan oleh staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak. “Kami mendapat informasi terkait insiden itu sekitar pukul 21.00 WIB malam. Korban […]

expand_less