Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » SELAIN Ahli Korupsi, Mantan Kepala BPN Riau Ternyata Jago Bohong

SELAIN Ahli Korupsi, Mantan Kepala BPN Riau Ternyata Jago Bohong

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir membeli tanah seharga Rp 1 miliar di Kota Palembang. Namun di akte jual beli (AJB) tertulis objek tersebut hanya seharga Rp 486 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang menjerat Syahrir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/06/23). Syahrir mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan KPK.

Terungkap dalam persidangan, tanah itu dibeli Syahrir dari saksi Arizani, warga Pelembang, yang merupakan teman satu SMA Syahrir. “Awalnya saya menawarkan ke Syahrir Rp 1,2 miliar namun dia minta kurang. Sehingga disepakati dengan harga Rp 1 miliar,” kata saksi Arizani.

Harga itu disepakati karena Syahrir yang bertanggungjawab mengurus surat menyurat  balik nama maupun Akte Jual Beli (AJB) di notaris. Menurut Arizani, jual beli dilakukan pada Februari 2019.

Tanah yang dibeli tersebut seluas 16 x 40 meter persegi. Di atas lahan itu juga berdiri empat bangunan kios. “Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pertama uang mukanya sebesar Rp100 juta,” kata Arzani.

Setelah beberapa kali dibayar dengan cara transfer, selanjutnya Syahrir melunasinya secara tunai dengan uang dollar Amerika. “Terakhir dia bayar cash, dengan uang dollar Amerika Serikat sebesar US 500,” tutur Arizani.

Kendati harga jual-beli tanah itu Rp 1 miliar, akan tetapi dalam AJB di depan Notaris harganya justru berbeda. Di notaris, tercatat harga tanah hanya Rp 486 juta saja.

Perbedaan jauh harga jual tanah itu, terungkap saat Notaris Rio Notaris yang membuat AJB diperiksa di persidangan. “Dalam akte AJB itu harganya ditulis Rp 486 juta,” ucap Rio, yang berkantor di Palembang.

Saat  ditanya JPU KPK Rio Fandi dan kawan-kawan, alasan adanya perbedaan nilai jual tanah itu, Rio mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu juga Pak. Karena ini kesepakatan antara Pak Arizani dan Syahrir,” tutur Rio di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting dengan hakim anggota Yulia Artha Pujoyotama dan Yelmi.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut  Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan- perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan  TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tanah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam  Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya  Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

JPU menjerat  Syahrir dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • LAGI VIRAL! WhatsApp Proxy Server, Buat Kamu Kehabisan Kuota Tanpa Jaringan WiFi

      LAGI VIRAL! WhatsApp Proxy Server, Buat Kamu Kehabisan Kuota Tanpa Jaringan WiFi

      • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      DETAK 24.COM – Jika kuota internet anda habis atau tidak ada jaringan Wifi, tenang. Masih bisa lho kirim chatting WhatsApp (WA). Caranya gunakan fitur baru bernama WhatsApp Proxy Server. WhatsApp Proxy Server ini dapat digunakan di seluruh dunia. Proxy WhatsApp punya kemampuan mempertahankan akses apabila koneksi internet sedang terblokir, terganggu atau kuota habis. “Terhubung melalui […]

    • Alasan Fokus Pilkada, Dua Menteri Jokowi dari Kader PDIP Pilih Mundur 

      Alasan Fokus Pilkada, Dua Menteri Jokowi dari Kader PDIP Pilih Mundur 

      • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Dua menteri Presiden Jokowi dari kader PDIP, Pramono Anung dan Tri Rismaharini memilih mundur dari jabatannya. Ia beralasan ingin fokus di Pilkada. Diketahui, Pramono merupakan Menteri Sekretaris Kabinet. Sedangkan Risma merupakan Menteri Sosial. Niat Risma mundur sebagai menteri disampaikannya usai ziarah ke Makam Sunan Bungkul di Surabaya. Ia mengaku ingin berkonsentrasi pada […]

    • Prilly Latuconsina Resmi Jadi Bos Persikota

      Prilly Latuconsina Resmi Jadi Bos Persikota

      • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      AKTRIS Prilly Latuconsina resmi menjadi bos klub sepakbola Persikota Tangerang yang saat tengah berjuang di Liga 3. Dia akan berusaha seoptmal mungkin agar klub tersebut bisa naik level, bahkan jadi juara di Liga 1. “Perempuan juga bisa! Akhirnya bisa resmi mengumumkan kalau sekarang aku bergabung di Persikota Tangerang sebagai pemilik,” tulis Prilly di Instagram pribadinya […]

    • Sempena HBA ke-64, BEM Unri Minta Kejati Riau Tuntaskan Kasus Korupsi PHR

      Sempena HBA ke-64, BEM Unri Minta Kejati Riau Tuntaskan Kasus Korupsi PHR

      • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sempena peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, BEM Unri menyoroti maraknya dugaan kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Pihaknya menilai bahwa kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak hukum memegang peranan besar dalam mempertahankan eksistensi keadilan hukum di negara ini. Meskipun begitu, BEM Unri menilai bahwa kejaksaan tidak terlepas dari segudang problematika yang […]

    • Duh, Tarif Parkir di Istana Siak Dipatok Rp 10 Ribu per Mobil 

      Duh, Tarif Parkir di Istana Siak Dipatok Rp 10 Ribu per Mobil 

      • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Momen lebaran Idul Fitri dimanfaatkan jukir nakal memalak pengunjung Istana Siak. Tak tanggung-tanggung, oknum itu mematok harga parkir Rp 10 ribu per mobil. Kabupaten Siak merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati bagi masyarakat Riau untuk berlibur. Khususnya di momen hari raya Idul Fitri 2025. Di sana menyimpan banyak tempat wisata […]

    • Fecal transplants might help make koalas less picky eaters

      Fecal transplants might help make koalas less picky eaters

      • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

    expand_less