DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SADIS! Kepala SMK Dibacok di Pujud, Tangan Nyaris Putus

PUJUD, detak24com – Nasib tragis dialami seorang kepala SMK di Pujud Rohil. Lengan bagian kanannya nyaris putus dibacok. Untuk cepat dapat pertolongan medis.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap kasus penganiayaan berat dialami seorang kepala SMK yang tangannya nyaris putus.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Jumat (08/12/23) mengatakan polisi meringkus seorang pelaku inisial KM (34), warga Jalan Mesjid Kelurahan Pujud Selatan, pada Senin 4 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

“Ia diringkus setelah diduga kuat terlibat pembacokan tangan Kepala SMK Muhammad Yunus bernama Yeprizal (53 ) alias Ucok, alamat Kepenghuluan Pujud Selatan Kecamatan Pujud,” ujarnya.

Aksi itu diduga dilakukannya di Jalan Mesjid Kelurahan Pujud Selatan, Senin 27 November 2023 pukul 23.30 WIB, lalu. Hingga dilaporkan adik korban bernama Antoni (44) ke Polsek Pujud.

Kronologi terjadinya penganiayaan berat ini, saat korban Yeprizal pulang dari rumah adiknya Antoni (pelapor) di Jalan Pelajar Kelurahan Pujud Selatan setelah melihat orangtua mereka di rumah itu.

Saat ia pulang, sekitar pukul 23.50 WIB, saksi Azmi mengantar korban ke rumah pelapor dengan kondisi tangan sebelah kanan hampir putus. Kemudian meminta tolong kepada saksi Hadi, Regar dan Bagas, untuk mengantar korban ke Puskesmas Pujud.

Setelah mengantar korban ke Puskesmas, Hadi lalu ke rumah pelapor dan mengatakan “Mamak, mak Ucok kenak bacok” setelah itu pelapor bergegas memakai baju dan mengambil kunci mobil untuk mengantar ke puskesmas karena kelamaan langsung melarikan korban ke Puskesmas Pujud dengan kendaraan motor Beat berwarna putih.

Selanjutnya pelapor pun langsung menuju puskesmas Pujud dan benar keadaan tangan sebelah kanan korban sudah terluka parah. Atas kejadian tersebut adik korban melapor ke Polsek Pujud,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri STrk.

Berdasarkan informasi masyarakat, Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Randy P Tamba melakukan penyelidikan dan menangkap KM untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi itu didapat keterangan bahwa pelaku mengaku membantu W alias D alias K (dalam lidik) untuk memastikan keberadaan korban di rumah Tobing karena korban mau ditangkap.

“KM merupakan orang suruhan W. Mereka langsung mengikuti korban dan terjadi tindak pidana penganiayaan, dengan cara tangan kanan korban dibacok oleh salah satu pelaku,” urainya.

Berdasarkan gelar perkara, tersangka KM terancam pasal 353 ayat (2) jo pasal 56 ayat (2). “Adapun untuk barang bukti yakni, hasil visum, 1 helai kemeja dan celana  abu-abu milik korban, flash disk video CCTV TKP,” tutupnya. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *