Senin, April 21, 2025

Revisi UU TNI Sah, Ribuan Prajurit Terancam Mundur dari Jabatan Sipil

JAKARTA, detak24com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) desak ribuan prajurit TNI aktif  menduduki jabatan sipil untuk mundur.

Dikutip, Jumat (21/03/25), hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan usai pengesahan oleh DPR, Kamis (20/03/25).

Bunyi revisi pasal tersebut yakni, ‘Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan’.

Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.

DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini. Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Ketentuan mengenai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian itu satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Selain itu, dalam UU TNI yang baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7), dikutip detak24com dari cnnindonesia. (*)

Editor : Kar 

Terpopuler

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

JAKARTA (DETAK24.COM) - Kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50...

Ssst! Ada Oknum TNI-Polri Tolak IKN Nusantara, Jokowi Meradang

JAKARTA, detak24.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta petinggi...

Enam Anak Meninggal Diduga Terinfeksi Hepatitis Akut

JAKARTA, detak24.com - Sebanyak enam orang anak dilaporkan meninggal...

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hijau

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar...

Konglomerat Sawit Numpang Usaha di Indonesia, Kantor di Luar Negeri

Jakarta, detak24.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas,...

Dikeroyok Debt Collector, Emak emak Pekanbaru Terkapar di Depan Kantor Polisi

PEKANBARU, detak24com - Seorang emak emak berinisial RP (31)...

Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Jake Kuantan Tengah 

KUANSING, detak24com - Dua pemuda dicegat polisi saat mengemudi...

Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat di Pos Pemuda Pancasila Duri 

DURI, detak24com - Warga sekitar Jalan Babusalam, Kelurahan Air...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

AS dan Indonesia Sepakati Nego Tarif Trump, Ini Poinnya 

JAKARTA, detak24com - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap...

Related Articles

Popular Categories