Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORUPSI Muhammad Adil, KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi

KORUPSI Muhammad Adil, KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus (PD) Daerah Lancang Kuning menyatakan sikap pasca OTT Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil.

Ketua Umum PD KAMMI Lancang Kuning, Muhammad Zuhri SP mengatakan, tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi serta menggunakan kesempatan jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, kini terjadi kembali di Provinsi Riau.

“Budaya korupsi menggambarkan kehidupan sehari-hari oknum pejabat publik. Penangkapan terhadap pejabat publik yang seharusnya dikenal sebagai pelayan masyarakat menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya agar dikenal sebagai koruptor Riau jilid berikutnya,” kata Zuhri, Jumat (14/04/23).

Berdasarkan hal tersebut, KAMMI Lancang Kuning, kata Zuhri menyatakan tiga sikap. Yang pertama mengajak seluruh masyarakat mengecam segala tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.

Kemudian, mendesak penyelesaian dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil oleh KPK secara informatif dan transparan.

“Kami mendesak KPK membentuk tim investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna menginvestigasi menyeluruh kepala daerah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau,” tukasnya.

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil diamankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi. Sempat viral hingga dikatakan kontroversi kini lebih baik dicap sebagai pencuri, bagaimana tidak M Adil yang menjadi tersangka atas tiga kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.

Dengan kasus tersebut M Adil dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian M  Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Motifnya dilakukan terbilang wajar bagi oknum pelaksana korupsi, dengan siasat tersebut M Adil menyampaikan kepada KPK uang yang diperoleh digunakan untuk keperluan maju Pemilihan Gubernur Riau Uang yang diamankan KPK sebanyak Rp. 1,7 Miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Sebagai kepala daerah nonaktif Kepulauan Meranti, dana yang  dikorupsi seharusnya dapat digunakan sebagaimana mestinya, belum lagi daerah Kepulauan Meranti merupakan daerah 3T (Terluar, Terpencil dan Tertinggal), layak teriak paling kencang dalam penyelesaian permasalahan kemiskinan hingga ke pusat ternyata terbelenggu nafsu meraih kekayaan pribadi,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Pakar Sebut Aparat Bisa Selidiki Kasus Pencucian Uang Ferdy Sambo

      Pakar Sebut Aparat Bisa Selidiki Kasus Pencucian Uang Ferdy Sambo

      • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24.com – Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih mengatakan, aparat semestinya telah menyelidiki kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Hal ini untuk menjawab dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ferdy Sambo setelah muncul pengakuan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candra Watching membuatkan rekening untuk menampung uang mereka dalam rekening ajudannya seperti Brigadir […]

    • Bisnis Madu Lebah Berujung Penjara, Warga Dayun Siak Tertipu Puluhan Juta

      Bisnis Madu Lebah Berujung Penjara, Warga Dayun Siak Tertipu Puluhan Juta

      • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Polres Siak mengungkap penipuan modus jual beli madu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Empat orang pelaku ditangkap polisi. Keempat pelaku itu adalah Muhammad Rejeki alias Riki (31), Asprianto Yusri alias Arif alias Anto alias Yusri (28), Amran Ali alias Nek (40), dan Safwan Sukri alias Alex (24). Keempat pelaku merupakan […]

    • Pasang Baliho Saat Gerimis, Warga Pangean Kuansing Tewas Tersengat Listrik

      Pasang Baliho Saat Gerimis, Warga Pangean Kuansing Tewas Tersengat Listrik

      • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24.com – Seorang pria di Pangean  Kuansing bernama saat pasang reklame di Kantor Lembaga Adat Nagori Pangean, Kuansing. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap, Rabu (11/09/24) menyebut insiden terjadi, Senin (09/09/24). Saat itu korban berangkat bersama temannya dari Kuantan Tengah. “Korban berangkat menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max BM 8368 KF. Saat sampai di lokasi […]

    • Berkilah Dibuat Linmas, Duh! Pak Kades Minta THR ke Pedagang Secara Resmi 

      Berkilah Dibuat Linmas, Duh! Pak Kades Minta THR ke Pedagang Secara Resmi 

      • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BOGOR, detak24com – Viral di medsos surat edaran meminta THR kepada sejumlah pedagang, membuat Pemerintah Desa Leuwiliang, Bogor angkat suara dan membantah. Dilihat Senin (24/03/25), surat edaran terkait THR kepada pedagang di Pasar Leuwiliang, menuai pro dan kontra bahkan hal tersebut tidak selaras dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kepala Desa Leuwiliang, Iman […]

    • ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

      ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

      • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Arab Saudi mengumumkan telah merevisi kebijakan visa umrah. Visa umroh kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Dilansir Gulf News, Selasa (16/4/2024), perubahan itu mengacu kepada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk […]

    • GUNUNG Marapi Kembali Meletus, Evakuasi Pendaki Dihentikan

      GUNUNG Marapi Kembali Meletus, Evakuasi Pendaki Dihentikan

      • calendar_month Senin, 4 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PADANG, detak24com – Gunung Marapi meletus lagi pada Senin (04/12/23) siang. Sehingga, proses pencarian dan evakuasi pendaki dihentikan sementara. “Ada erupsi susulan, jam 10.00 WIB,” kata Humas Kantor SAR Kota Padang, Jody Herryawan saat dihubungi. “Dapat info sampai jam 12.00 WIB masih ada erupsi susulan, cuma kekuatan lebih kecil,” sambungnya. Disampaikan Jody, setelah kondisi dirasa […]

    expand_less