DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PROSTITUSI WISMA AMIRA, Satreskrim Polres Dumai Tetapkan Tersangka Baru

DUMAI, detak24.com – Penyidik Polres Dumai menetapkan tersangka baru dalam kasus prostitusi online di Wisma Amira Dumai.

Tersangka berinisial AR (20) selaku mucikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online lewat aplikasi MiChat dengan melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online di wilayah Kota Dumai.,” ujar  Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi,, Rabu (04/01/23).

Penangkapan tersangka AR pada Selasa (03/01/2022) sekira pukul 18.00 WIB, pengembangan dari pemeriksaan tersangka MR. Dimana, Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengamankan jaringan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan modus prostitusi online. 

“Sama seperti MR (22), tersangka AR (20) juga akan dijerat dengan pasal Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” tegas Kasat.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Dumai telah berhasil mengungkap jaringan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi jejaringan sosial MiChat, Kamis (29/12/2022) lalu.

Dalam pengungkapan itu, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka berinisial MR (22) selaku mucikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online.

Informasi diperoleh, jaringan prostutisi online di Wisma Amira Dumai diduga sudah lama beroperasi. Malahan sebagian besar masyarakat Dumai menjadi tidak heran adanya praktik prostutisi besar-besaran di lokasi tersebut.

“Prostitusi di Wisma Amira Dumai tak heran lagi. Sudah lama diketahui masyarakat. Kita berterimakasih kepada Polres Dumai yang sudah menangkap pelakunya,” ujar Udin, warga setempat.

Perhatian Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto terhadap kasus perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran yang merupakan praktik merugikan atau tidak berpihak pada anak-anak. Berbagai stigma sosial, resiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan. Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya dapat mengalami beberapa gangguan pada perkembangan psikis dan sosialnya. Maraknya hal tersebut terkadang didorong akibat putus sekolah dan keluarga yang tidak lagi utuh ataupun broken home.

Dalam hal ini, Kapolres Dumai telah bekerjasama ataupun menggandeng pihak Pemerintah Kota Dumai seperti Dinas Sosial Kota Dumai, Dinas UPT TPTP2A hingga Badan Pemasyarakatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Dumai sebagai penyandang status Kota Layak Anak.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

11 thoughts on “PROSTITUSI WISMA AMIRA, Satreskrim Polres Dumai Tetapkan Tersangka Baru

  1. Ping-balik: Find Out More
  2. Ping-balik: best free cams
  3. Ping-balik: pg168
  4. Ping-balik: online casino
  5. Ping-balik: pg168
  6. Ping-balik: pinco indir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *