POLISI Tangkap Bandar Besar Sabu di Mahato, Terancam Penjara Seumur Hidup
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Bandar besar sabu inisial DS tak berkutik saat polisi menggerebek tempatnya di Mahato, Rohul. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, Sabtu (25/11/23) mengatakan, DS diduga sebagai bandar besar sabu. Berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara (Tamut) di Jalan Suka Jaya, Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Rohul, Kamis (23/11/23) siang.
Penangkapan bandar besar satu itu, menurut Kapolsek, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Suka Jaya Km 23 sering terjadi transaksi Narkoba Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
“Tak sampai satu jam tim berhasil menangkap diduga pelaku. Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial DS, dan menemukan paket berisikan sabu,” sebutnya.
Tak sampai di situ, setelah melakukan pengembangan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu 28,13 gram. Dengan rincian, 12 paket kecil serta 26 pastik piber, timbangan digital dan 1 unit, handphone, serta 1 box plastik diduga tempat penyimpanan sabu
“Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya. (rls/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















