PEKANBARU, detak24com – Polisi mengungkap pabrik ekstasi palsu di Marpoyan Damai Pekanbaru. Barang itu diedarkan di tempat hiburan malam.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (09/07/24) mengatakan, pengungkapan pabrik ekstasi palsu itu dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (06/07/24) malam minggu.
Pengungkapan pertama dilakukan di parkiran BROTHER’S Club & KTV, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota. Kedua di Jalan Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dari pengungkapan pabrik ekstasi itu diamankan tiga orang pelaku yakni NAA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32),” ujar Manang, Selasa (09/07/24).
Manang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang menyebutkan ada peredaran diduga pil ekstasi palsu di wilayah Jalan Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota.
Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung bergerak menyisir lokasi.
“Tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan Sudirman depan BROTHER’S Club & KTV. Kemudian terduga masuk ke dalam tempat hiburan itu dan mengamankan tersangka NAA dan AY,” jelas Manang.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan kedua pelaku. Ditemukan barang bukti pil ekstasi dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana AY.
Tim juga menemukan pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik AY. Berdasarkan pengakuan, NAA, pil itu didapat dari YA.
Barang bukti itu berjumlah 24 butir, terdiri dari 12 butir merek Boneka, 3 butir merek Dolar, 6 butir merek Lion, 3 butir merek Tengkorak. Juga diamankan dua unit handphone dan satu sepeda motor.
Sekira pukul 23.00 tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA di rumahnya, Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dari rumah YA, tim mengamankan barang bukti berupa alat-alat cetak pil ekstasi dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan narkoba,” jelas Manang.
Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com