PETANI Rohil Terciduk Polisi Gegara Angkut Kayu Ilegal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk seorang pria berinisial SA (43) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang dalam kasus ilegal logging.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (22/6/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, penangkapan terdakawa pada Selasa (21/06/2023) pukul 19.00 WIB malam.
Pria yang mengaku sebagai petani ini diamankan setelah Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal sebanyak 5,2 ton dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel.
Juliandi menerangkan kronologi setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beserta anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim melihat ada satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas dari arah Bagansiapiapi menuju arah Ujung Tanjung, diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen.
Selanjutnya di lakukan penyetopan dan interogasi, pelaku menjawab bahwa kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat apapun, serta terlapor juga menambahkan kayu tersebut di bawa akan diantar ke rumah masyarakat. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan juga pelaku ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut.
Untuk Pasal yang dipersangkakan: Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











