Perda Pemberantasan Prostitusi hanya Pajangan, Lokalisasi Parit 6 Resahkan Warga
Lokalisasi Parit 6 di Pangkalpinang resahkan warga. f : tama
PANGKALPINANG, detak24com – Aktivitas prostitusi di lokalisasi Parit 6, Jalan Nilam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, kembali menghantui wajah Kota Pangkalpinang.
Di balik indahnya perkotaan Pangkalpinang yang baru dipimpin oleh wali kota baru, praktik haram ini justru tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun APH setempat.
Terlihat belasan rumah dengan lampu kelap-kelip yang indah di malam hari dan dentuman alunan musik menyimpan kisah sisi gelap Kota Pangkalpinang.
Tampak ratusan pekerja seks komersial (PSK) dengan pakaian minim menjajakan diri kepada pria hidung belang yang datang memburu nafsu.
Riska, warga Jalan Nilam 1 Semabung Lama, rumahnya hanya berjarak 1 km, merasa resah dengan adanya aktivitas rumah remang-remang malam ini.
“Saya resah. Kalau dari jam 9 malam ke atas, suara musik sudah menggema. Apalagi kalau tengah malam banyak mobil dan motor lalu lalang, terkadang ada yang mabuk pulang dari situ, berkelahi sama temannya di depan rumah saya,” ungkap Riska, Rabu (12/11/25).
“Apakah tidak ada tindakan dari pemerintah maupun dari aparat penegak hukum setempat untuk menindaklanjuti? Padahal wali kota kita baru saja dilantik, kapolda juga baru saja dilantik,” lanjut Riska dengan rasa kecewa.
Lebih lanjut, seorang informan media mengungkapkan bahwa para PSK sering dipaksa melayani pria hidung belang meski sedang sakit. Jika tidak mendapatkan tamu, telepon genggam mereka disita oleh mami pemilik kafe.
“Kami sering dipaksa melayani tamu meski sedang datang bulan. Setiap malam Jumat dan malam Minggu, kami harus mendapatkan tamu. Jika tidak, telepon genggam kami disita. Apalagi jika ketahuan punya pacar di Bangka, kami pasti dimarahi. Saat disita, semua isi telepon genggam kami diperiksa,” ungkapnya dengan nada getir.
Ia juga menambahkan bahwa setiap bulan, para PSK membayar uang keamanan sebesar Rp300 ribu kepada mami. Uang ini digunakan untuk berjaga-jaga jika ada masalah dengan tamu.
Selain itu, mereka juga membayar uang kebersihan sebesar Rp 80 ribu per pekan dan uang kamar sebesar Rp 230 ribu jika tamu menginap, atau Rp 150 ribu jika tidak menginap.
Ironisnya, pada awal 2021, Pemkot Pangkalpinang telah menutup resmi lokalisasi Parit Enam dan Teluk Bayur demi memberantas prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jika kita mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila pun seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak praktik ini. Namun, kenyataannya, perda ini seolah mandul di hadapan suburnya lokalisasi Parit 6.
awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Pol PP Pangkalpinang, Efran, namun pesan konfirmasi hanya dibaca tanpa respons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu Mami DA terkait dugaan pemaksaan terhadap PSK di lokalisasi, namun tidak mendapat balasan.
Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada Mami Ap, yang disebut sebagai pemilik salah satu rumah remang-remang, namun ia mengaku tidak tahu-menahu dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak pengurus di Parit 6.
“Mana saya tau, kok nanya sama saya. Kenapa gak nanya langsung sama yang pengurus di Parit 6,” ungkap dengan nada tinggi.
Wali Kota Pangkalpinang juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi, namun pesan hanya menunjukkan centang dua.
Sampai berita ini ditayangkan tindakan tegas dari Pemkot Pangkalpinang dan APH setempat dalam hal ini sangat dinantikan untuk membuktikan komitmen dalam memberantas prostitusi dan menegakkan Perda yang ada. Jangan sampai wajah kota yang baru bersinar ini ternoda oleh praktik haram yang meresahkan masyarakat. (Red)
Reporter : Tama
Editor : Kar
