PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Duri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24com – Satres Narkoba Polres Bengkalis membekuk pengedar ganja di Air Jamban Duri, dengan barang bukti 6 paket narkoba seberat 195 gram.
Data dirangkum di Mapolres Bengkalis, Jumat (22/03/24), penangkapan pengedar ganja itu dilakukan pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap adalah AS (27), seorang wirausaha yang tinggal di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan terhadap transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita 6 bungkus ganja kering dengan total berat kotor 195 gram. Petugas juga mengamankan, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 bungkus plastik kosong, dan 1 tas sandang warna hitam dari tersangka.
“Tersangka mengakui kepemilikan daun ganja kering tersebut, diperolehnya dari Medan. Tersangka juga positif konsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/03/24).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Saat ini belum ada komentar