PEKERJA Cucian Mobil Cabuli Gadis Bau Kencur di Pondok Sawit Kuantan Mudik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, DI mengakui perbuatannya. Untuk barang bukti yang kita diamankan, yaitu pakaian korban,” kata AKP Linter.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah dengan tambahan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, denda minimal 60 juta dan maksimal 300 juta,” pungkasnya.***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













