KUANSING, detak24com – Pelaksanaan kegiatan Dana Insentif Desa (DID) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang berasal dari Kemendagr di Kuansing diduga banyak fiktif.
Untuk itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sejahtera Kuantan Singingi (Kuansing), Junaidi Affandi menyarankan agar realisasinya dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus).
Menurutnya, pemicu kegiatan fiktif itu diakibatkan adanya dugaan permintaan uang kepada desa penerima dari pejabat instansi Pemda. Baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Sesuai informasi yang didapat Junaidi, instansi level kabupaten meminta Rp 15 juta setelah pencairan, sedangkan level kecamatan meminta Rp 5 juta. Jadi, setiap desa mengeluarkan uang kisaran Rp 20 juta.
Hal inilah yang mendorong aparat pemerintahan desa untuk membuat kegiatan fiktif agar bisa menutupi dugaan kutipan yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Junaidi mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat praktik seperti ini sangat besar. Dari data jumlah penerima insentif dari Kemendagri, ada sekitar 46 desa di Kuansing. Maka, potensi kerugian negara sebesar Rp 20 juta dikali 46 desa, yaitu Rp 920 juta.
“Ini baru potensi korupsi akibat dugaan permintaan dari oknum pejabat. Bisa jadi, masih ada kegiatan fiktif lain di kegiatan yang sama akibat permintaan ini,” ungkapnya, Sabtu (22/03/25).
Junaidi menyayangkan, uang yang disalurkan oleh Mendagri Tito Karnavian sebesar Rp 120,43 juta per desa, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan program kegiatan sosial lainnya, malah dinikmati oleh oknum pejabat yang melakukan pengutipan.
“Kades dan perangkat desa juga terancam tersandung masalah hukum. Kasihan kita kepada kades dan perangkatnya. Mereka nantinya yang akan menanggung ulah oknum pejabat kalau sudah bermasalah,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH), BPKP, dan BPK turun ke desa penerima untuk melakukan audit investigasi.
Dari data yang diperoleh, jumlah desa penerima DID dari Kemendagri sebanyak 46 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kuansing.
Di Kecamatan Kuantan Mudik, desa penerima meliputi Lubuk Ramo, Koto Cengar, Banjar Guntung, dan Bukit Kauman. Sementara di Kecamatan Kuantan Tengah, ada Pulau Aro, Seberang Taluk, dan Kopah. Kecamatan Singingi mencatat dua desa penerima, yakni Pasir Emas dan Logas Hilir.
Di Kecamatan Kuantan Hilir, empat desa yang menerima DID adalah Banuaran, Kampung Madura, Kampung Medan, dan Kepala Pulau. Kecamatan Cerenti memiliki lima desa penerima, yaitu Kompe Berangin, Kampung Baru, Koto Cerenti, Pulau Panjang Cerenti, serta Kampung Baru Timur. Kecamatan Benai mencatat empat desa penerima, yakni Pulau Kalimanting, Tanjung Simandolak, Siberakun, dan Koto Benai.
Sementara itu, di Kecamatan Gunung Toar, desa yang menerima DID adalah Teluk Beringin, Teberau Panjang, dan Petapahan. Kecamatan Singingi Hilir mencatat tiga desa penerima, yakni Simpang Raya, Sungai Buluh, dan Bukit Raya.
Kecamatan Pangean menjadi kecamatan dengan jumlah desa penerima terbanyak, yakni 11 desa, di antaranya Pasar Baru Pangean, Pulau Tongah, Teluk Pauh, Tanah Bekali, Padang Tanggung, Padang Kunik, Pembatang, Pauh Angit, Rawang Binjai, Sako, dan Sungai Langsat.
Di Kecamatan Inuman, dua desa penerima adalah Lebuh Lurus dan Ketaping Jaya. Sementara itu, di Kecamatan Hulu Kuantan hanya ada satu desa penerima, yakni Sampurago. Sedangkan di Kecamatan Sentajo Raya, dua desa penerima DID adalah Muaro Sentajo dan Koto Sentajo.
“Ini desa-desa di Kuansing penerima DID dari Mendagri tahun 2024,” pungkasnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar