OPERASI PEKAT, Reskrim Polres Dumai Ciduk Penjual Togel di Bintan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai dalam operasi pekat menciduk penjual togel di sebuah warung sekitar Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/12/22) siang.
“Pelaku judi togel yang ditangkap yakni JA (56) seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Ahad (11/12/22).
Pengungkapan bermula pada, Sabtu (10/12/22) siang sekira pukul 14.00 WIB saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melaksanakan patroli Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 di seputaran Kecamatan Dumai Kota. Kemudian menemukan tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung sekitar Kelurahan Bintan.
Tim Opsnal menangkap JA bersama sejumlah BB. Yakni satu) unit handphone mek Nokia warna biru pada kotak pesan SMS berisikan daftar pembeli togel, uang tunai sejumlah Rp 90.000 dengan rincian pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar dan uang Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar, penana merk Snowman dan lembaran catatan rekap nomor pembelian togel.
“Diketahui JA (57) bertindak sebagai penjual ataupun bandar togel. SSelanjutnya tersangka beserta seluruh BB dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Tak henti-hentinya Polri terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











