Nelayan Suka Damai Rupat Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita Sabu 141,2 Gram
Nelayan Rupat Utara nyambi jual sabu. f : ist
RUPAT, detak24com – Polisi meringkus seorang nelayan inisial DM (53), warga Desa Suka Damai, Rupat Utara dalam kasus narkoba. Bersama tersangka disita sabu 141,2 gram.
Tim Ops Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 141,26 gram, Kamis (29/1/2026) malam.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara. Seorang pria berinisial DM (53) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, diamankan petugas.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” ujarnya, Sabtu (31/01/26).
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, tepatnya di lemari pakaian, dan kembali ditemukan sejumlah paket sabu serta perlengkapan lainnya.
Dari lokasi, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, berikut timbangan digital, bong, kaca pirex, mancis, botol kaca, botol plastik, plastik klip bening, serta satu unit handphone Nokia warna hitam.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial KA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp 18 juta. Aktivitas jual beli narkotika itu telah dijalani tersangka selama kurang lebih satu tahun.
“Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine,” cakapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No 1 Tahun 2026.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rls)
Editor : Kar
