LIMA Ditangkap, Polisi Amankan 4 Kg Sabu di Loket Travel Roro Bengkalis-Pakning
BENGKALIS, detak24com – Kepolisian Resort Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Pasangan suami-isteri dan tiga kurir dari kasus tersebut diringkus.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam press rilis, Selasa (01/08/23) mengatakan, sindikat dari pengungkapan kasus tersebut sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut sebelum pihaknya dan tim gabungan mengendus kegiatan mereka.
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen Kodim 0303 Bengkalis. Informasi itu selanjutnya diteruskan Satnarkoba Polres Bengkalis dan pihak Bea Cukai. Berkat kerjasama tim gabungan ini, barang haram narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan di loket travel pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (26/07/23),” ujarnya.
Setelah mengusut, tim gabungan mengamankan pasangan suami-isteri DS dan MA di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Dari DS dan MA sebagai pemasok barang haram yang rencana akan dikirim ke Jambi itu jasa pengiriman travel di pelabuhan RoRo, petugas mengamankan tiga kurir lainnya di Pekanbaru. Ketiganya masing-masing, AM, ES, dan NA.
“Informasinya ini adalah pengiriman yang kedua dari jaringan ini. Pada pengiriman ini, mereka dijanjikan upah Rp 40 juta dan baru diterima Rp 17 juta,” terang Kapolres didampingi Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto.
Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini adalah pengungkapan kasus ketiga dalam kurun waktu dua bulan ini. Pertama ada pengungkapan 10 kg sabu bersama 17 ribu orang butir pil ekstasi, kemudian 9 kg sabu dan 1.615 butir pil ekstasi.
“Pengungkapan ini adalah berkat kerjasama dari seluruh instansi dan Pemerintah yang mendukung TNI, Polri,” katanya.
Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto menegaskan, pihaknya bersama Kepolisian, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bengkalis.
“Ini wujud sinergitas kita semua perang terhadap narkoba. Ini agar Bengkalis terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Dandim saat itu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun penjara.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

22 thoughts on “LIMA Ditangkap, Polisi Amankan 4 Kg Sabu di Loket Travel Roro Bengkalis-Pakning”