Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » KREDIT Macet, Mantan Kepala BSI Pangkalan Kerinci Divonis 13 Tahun

KREDIT Macet, Mantan Kepala BSI Pangkalan Kerinci Divonis 13 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Mantan Kepala BSI capem Pangkalan Kerinci, Ahmad Wahyu Qusyairi serta Ketua KUD Sialang Makmur, Mawardi divonis 13 tahun dalam kasus korupsi kredit macet Rp 31,8 m.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan pada persidangan virtual yang digelar, Selasa (31/10/23) petang. 

“Perkara tersebut telah putus (oleh majelis hakim), kemarin (Selasa),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Misael Asarya, Tambunan, Rabu (01/11/23).

Misael mengatakan, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Wahyu Qusyairi dan Mawardi masing-masing 13 tahun,” kata Misael.

Keduanya terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Bedanya, terdakwa Qusyairi subsidernya hanya 4 bulan kurungan, sedangkan Mawardi 9 bulan kurungan.

Sementara ,untuk uang pengganti kerugian keuangan negara dibebankan kepada terdakwa Mawardi sebesar Rp 31.824.157.621 atau subsidair 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Joshua. “Kita juga pikir-pikir,” kata Misael.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 9 bulan penjara.

Mawardi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2013 silam. Berawal ketika terdakwa Mawardi melalui KUD Sialang Makmur, mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BSM yang dipimpin terdakwa Ahmad.

KUR diajukan Mawardi untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di kelompok wilayah Dayun, Belilas, Kelayang, Batang Peranap/Serangge, dan Sialang. Kemudian terhadap pengajuan tersebut disetujui dan dicairkan 109 fasilitas pembiayaan KUR sebesar Rp41.084.000.000.

Hebatnya, Mawardi mengumpulkan dan menggunakan identitas calon nasabah untuk mengajukan permohonan pembiayaan KUR itu, meski nasabah tidak memiliki usaha produktif. Bahkan Mawardi juga membuat dan mengisi surat permohonan pembiayaan pembelian lahan kelapa sawit di empat wilayah tersebut, dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya.

Calon nasabah tersebut juga dijanjikan Mawardi, akan mendapatkan lahan kebun sawit setelah pembiayaan lunas, dalam jangka waktu 10 tahun.

Permohonan KUR oleh Mawardi itu, juga tidak dilakukan investigasi untuk memastikan calon nasabah memiliki usaha produktif oleh Hery Andiansyah (DPO) selaku Pelaksana Marketing Support (PMS) BSM Capem Pangkalan Kerinci. Hery juga tidak melakukan wawancara, trade checking, dan market checking serta memproses permohonan pembiayaan meskipun mengetahui surat permohonan tidak dilengkapi dokumen legalitas usaha.

Selanjutnya, dana KUR itu dicairkan oleh Hery dan Mawardi dari rekening nasabah tanpa kehadiran atau surat kuasa penarikan/pemindahbukuan nasabah. Namun dana itu tidak digunakan seluruhnya untuk pembelian lahan kebun sawit.

Dana pembiayaan untuk pembelian lahan kebun sawit di Dayun, Belilas, dan Sialang, tidak semuanya dibayarkan. Terdakwa hanya membayarkan ke penjual lahan kebun sawit di Dayun dan Belilas sebesar Rp22.563.000.000.

Sisanya, dikuasai okeh Mawardi dan Hery. Namun, Mawardi selaku pihak yang diduga menguasai pengelolaan lahan kebun sawit tidak mengembalikan pembiayaan ke BSM Cabang Pangkalan Kerinci sebesar Rp31.824.157.621. Sehingga akibatnya pembiayaan kredit KUR tersebut menjadi macet, dikutip dari CAKAPLAH.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPPD FIKTIF DPRD ROHIL, Ditreskrimsus Polda Riau Periksa 94 Saksi 

    SPPD FIKTIF DPRD ROHIL, Ditreskrimsus Polda Riau Periksa 94 Saksi 

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    ROHIL, detak24.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa 94 orang saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir. Perkara ini sudah ditangani penyidik sejak 2018 lalu. Penyidik pun telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan pada 6 Mei 2021. Hal itu dipastikan setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana serta bukti permulaan yang cukup. […]

  • Investasi Pasar Modal di Riau Naik Signifikan

    Investasi Pasar Modal di Riau Naik Signifikan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Investor pasar modal di Riau tercatat mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang tahun 2021. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, sepanjang tahun 2021 Riau mencatat 133.636 Investor di akhir 2021 lalu, yang naik 99% dibanding 2020. “Khusus di Provinsi Riau, jumlah investor di pasar modal juga melonjak cukup signifikan. Lonjakannya hingga 99 persen,” kata […]

  • PEKERJA Cucian Mobil Cabuli Gadis Bau Kencur di Pondok Sawit Kuantan Mudik

    PEKERJA Cucian Mobil Cabuli Gadis Bau Kencur di Pondok Sawit Kuantan Mudik

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KUANSING, detak24.com – Seorang pekerja cucian mobil berinisial DI (19) mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kuansing. Ia ditangkap Satreskrim terkait kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AAW (14). Seperti dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Sabtu (25/02/23) peristiwa pencabulan itu terjadi pada 21 Desember […]

  • MV Dumai Line Tabrak Dumai Express di Selatpanjang, Begini Kondisi Penumpangnya!

    MV Dumai Line Tabrak Dumai Express di Selatpanjang, Begini Kondisi Penumpangnya!

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – MV Dumai Line 3 dan Dumai Express 12 mengalami kecelakaan laut. Insiden itu terjadi di Pelabuhan Selatpanjang, Senin (25/12/23) siang. Dari video yang beredar, terlihat Dumai Line 3 menghantam sisi Dumai Express 12. Terdengar pula teriakan panik penumpang yang berada dalam Dumai Express 12. Meski tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan pada Dumai Express […]

  • Kumis Tipis Iis Dahlia Jadi Pemuncak Trending Media X

    Kumis Tipis Iis Dahlia Jadi Pemuncak Trending Media X

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEDANGDUT Iis Dahlia kembali tuai sorotan soal kumis tipisnya dari netizen media X. Malahan, per Sabtu (10/08/24) malam, tagar nama artis senior itu pemuncak trending. Iis Dahlia adalah salah satu artis wanita yang berpenampilan khas dengan kumis tipis di atas bibirnya. Penampilannya tetap cantik dengan kumis tersebut. Namun tak dipungkiri banyak cibiran yang datang justru […]

  • Tujuh Komplotan Sabu Internasional Divonis Seumur Hidup, BB 86 Kg

    Tujuh Komplotan Sabu Internasional Divonis Seumur Hidup, BB 86 Kg

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Tujuh terdakwa sindikat peredaran narkoba internasional dengan BB 86 Kg sabu, divonis  penjara seumur hidup. Sementara, pada sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Selasa (31/05/22) petang menggelar sidang pembacaan vonis perkara kepemilikan 86 Kg sabu jaringan internasional. Sementara, tujuh orang terdakwanya yakni  Yogi Fernando (30), Ageng (52), Daeng […]

expand_less