KESAL Ditagih Uang Kos, Pria Marpoyan Pekanbaru Todongkan Senpi ke Kakaknya
PEKANBARU, detak24com – Seorang pria bernama Hari Harfan Putra mendekam dalam penjara usai mengancam kakaknya dengan senpi rakitan.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara mengatakan, korban bernama Marini yang merupakan pemilik kos sekaligus kakak ipar pelaku. Ia kesal kepada korban karena ditagih untuk membayar uang kos.
“Tidak hanya menodongkan senjata api, pelaku juga melakukan kekerasan kepada korban dengan memukulnya,” kata Leo, dikutip Rabu (24/04/24).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya Riko Saputra dan melaporkan ke Polsek Limapuluh.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di kedai lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (20/04/24).
“Saat itu korban meminta uang kos, pelaku tidak mau membayar dan menodongkan Senpi rakitan kepada korban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan milik pelaku namun milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya.
“Dari pengakuannya ia baru kali ini melakukan pengancaman kepada orang lain menggunakan Senpi. Atas perbuatannya, ia terancam penjara selama 12 tahun tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api,” pungkasnya, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
