Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KEJATI RIAU Geledah Kantor PLN Sumbangteg dan PT Twink Indonesia di Jakarta

KEJATI RIAU Geledah Kantor PLN Sumbangteg dan PT Twink Indonesia di Jakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Kejati Riau menggeledah Kantor PLN UIP Sumbangteng, Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi proyek SKTT (Saluran Kabel Tekanan Tinggi) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun
Anggaran (TA) 2019.

“Pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (31/01/23).

Sementara penggeledahan di Kantor PLN UIP Sumbanteng yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dilakukan pada Senin (30/01/23) dari pukul 15.30 WIB hingga selesai. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Bambang mengatakan, penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga pegawai PT Twink Indonesia. “Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, penyitaan beberapa dokumen dilakukan untuk membuat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau menjadi lebih terang.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini,” kata Bambang.

Diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638. Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.

“Sudah gelar perkara hasil penyelidikan antara tim penyelidik dengan beberapa unsur, termasuk pimpinan. Hasil ekspos disimpulkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (11/1/2023) lalu.

Rizky menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana.

“Ditemukan dugaan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tutur Rizky.

Rizky memaparkan, pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau – Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638.

“Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT inisial T dengan nilai kontrak Rp 276.350.608.665,” jelas Rizky.

Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp 309.604.828. 258.

Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. “Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai,” tutur Rizky.

Pekerjaan pun tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen waktu. Hal itu diduga baru dilakukan setelah jaksa memanggil para pihak untuk diklarifikasi.

“Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyelidik, kita diduga ada dibuat dokumen untuk perpanjangan waktu. Amandemen 3 sampai amandemen 5. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima itu terkait perpanjangan waktu,” ulasnya.

Rizky memaparkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan proyek ini sudah mencapai 96 persen.

“Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan,” terang Rizky.

Dalam proses penyidikan, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu menyebut, pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti. “Hingga akhirnya kita temukan tersangka,” ucap Rizky.

Terkait pendalaman kasus ini diungkapkan Rizky, pihaknya sudah memeriksa belasan orang saksi, khususnya dari pihak PLN. Pemeriksaan sudah menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.

“Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga, itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses,” papar Rizky.

Ia menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik saat ini berkisar belasan miliar. Untuk lebih validnya, nanti jaksa akan melibatkan ahli dalam perhitungannya.

“Untuk persisnya kita nanti akan lihat, apakah tidak fungsionalnya jaringan itu karena tidak sesuai spek. Kalau ada fakta yang demikian tentu akan menimbulkan nilai kerugian negara yang lebih besar lagi,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lupa Nyabut Kunci, Motor Emak Emak Digasak Maling di Gang Melati Tanjung Palas 

    Lupa Nyabut Kunci, Motor Emak Emak Digasak Maling di Gang Melati Tanjung Palas 

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus curanmor di Tanjung Palas, dengan menangkap tersangka berinisial CK. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/58/XII/2025/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 7 Desember 2025 dibuat oleh Dora Ulli Yanda pada pukul 20.18 WIB. Kejadian terjadi hari Rabu (03/12/25) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Makmur Gang Melati RT […]

  • KPU Inhil Tetapkan 553 DCS Anggota DPRD Inhil Pemilu 2024

    KPU Inhil Tetapkan 553 DCS Anggota DPRD Inhil Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Tembilahan, detak24com  – KPU Inhil menggelar pleno penetapan 553 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu Legislatif 2024, Jumat (18/08/23). Penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Inhil bertempat di aula pertemuan Kantor KPU Inhil. Secara serentak diumumkan di media cetak dan elektronik, serta dapat diunggah di website resmi KPU Kabupaten Inhil. “Hari ini DCS […]

  • Viral Murid SD Dianiaya Orangtua Teman dalam Kelas di Pekanbaru 

    Viral Murid SD Dianiaya Orangtua Teman dalam Kelas di Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Belakangan ini heboh di media sosial aksi kekerasan fisik dialami anak didik dalam kelas di SDN 34 Kuantan 5, Pekanbaru. Dalam video yang beredar, seorang murid kelas VI berinisial F diduga menjadi korban penganiayaan oleh orangtua salah satu murid berinisial G dalam kelas pada 30 Agustus lalu. “Ditampar kepala, dicekik,” ujar si […]

  • DUA NAHKODA SB Evelyn Calisca 01 Jadi Tersangka Tewasnya 12 Penumpang

    DUA NAHKODA SB Evelyn Calisca 01 Jadi Tersangka Tewasnya 12 Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHIL, detak24com – Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka kecelakaan speedboat Evelyn Calisca 01 di Perairan Inhil. Kejadian itu menewaskan 12 orang penumpang. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Sahmad,  Sabtu (29/04/23). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Polres Inhil bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda […]

  • WARGA Rupat Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

    WARGA Rupat Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Farizan alias Farid (36), warga Rupat dalam perkara sabu 10 Kg lebih. JPU langsung ajukan banding. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (23/06/23), majelis hakim yang dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH dengan hakim anggota Hamdan Saripudin SH […]

  • Polda Riau Gelar Sidang Kode Etik Brigadir IDR, Aniaya Pacar Adik

    Polda Riau Gelar Sidang Kode Etik Brigadir IDR, Aniaya Pacar Adik

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polda Riau menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir IDR Riau, terkait penganiayaan terhadap Riri Aprilia Katrin (27). Sidang digelar tertutup. Sidang perdana kode etik tersebut digelar, Kamis (6/10/2022) sore. Sidang sudah memasuki agenda meminta keterangan saksi. “Kemarin (Kamis) sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang,” kata Kabid […]

expand_less