Sementara, dakwaan subsidiair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) yang beranggotakan lima orang pengacara yakni Edi Azmi, Hidayatullah, Muhammad Zulfan Arif, Irwan Afri dan Afrianto Kurniawan mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, kabur. Menurut mereka, surat dakwaan jaksa tidak jelas merumuskan perbuatan apa dan bagaimana yang dilakukan terdakwa.
Ketua Tim PH terdakwa Sukarto, Edi Azmi kepada detak24.com, Rabu (31/08/22) mengatakan bahwa kliennya hanya berwenang dalam menandatangani surat. Dalam hal ini surat pengajuan pencairan anggaran kegiatan. Sebelum diteken, surat yang diajukan oleh Kasi ataupun Kaur dicek serta disetujui oleh Sekretaris Desa.
“Sesuai wewenang klien kami sebagai kelapa desa hanya sebatas meneken surat pengajuan. Sebelumnya surat itu sudah dicek dan disetujui oleh sekretaris desa,” tegas Edi Azmi di kantornya Hotel Gajahmada, Dumai.
Dikatakan, dari 13 kegiatan yang dilaksanakan pada APBDes Tahun 2020, ada 7 kegiatan fiktif. Berdasarkan penelusuran terdakwa, kegiatan tidak dapat dilakukan karena pendemi Covid-19. Ia sudah menyurati dan memberi teguran kepada staf yang mengelola kegiatan. Staf bersangkutan bersedia bertanggungjawab
Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 43 Ayat (2) dan (4), rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara). Sementara, uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).
Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa. Sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan.
Pasal 55 Ayat (3), Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak
pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan.
“Perbuatan terdakwa Sukarto hanya sebatas menyetujui permintaan
pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Sekretaris Desa. Terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5),” jabarnya.
Lanjutnya, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi jurisdiksi Administrasi
Pemerintahan dan Pengawasan.
Sehubungan dengan itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Kami berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baik terdakwa,” tutup Edi Azmi.(detak24.com)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar