Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Korupsi Kades Titi Akar Rupat Tak Tepat Sasaran, Lima Pengacara Dampingi Terdakwa

Kasus Korupsi Kades Titi Akar Rupat Tak Tepat Sasaran, Lima Pengacara Dampingi Terdakwa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumaidetak24.com –  Kasus korupsi yang menimpa Kades Titi Akar Rupat, Sukarto (44) dengan kerugian negara sebesar RpRp.803.467.728 di APBDes Tahun 2020, dinilai tidak tepat sasaran.     
Pasalnya, terdakwa hanya berwenang meneken surat pencairan keuangan. Sementara, yang meneliti pengajuan adalah para Kasi (Kepala Seksi), Kaur (Kepala Urusan) dan Sekretaris Desa.  
     
Saat ini, Sukarto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru bersama terdakwa Sugini (Kaur Keuangan Desa Titi Akar) berkas terpisah. Persidangan sudah sampai ke tahap pembacaan eksepsi (keberatan).
     
JPU Kejari Bengkalis Nofrizal mendakwa terdakwa Sukarto dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

Sementara, dakwaan subsidiair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) yang beranggotakan lima orang pengacara yakni Edi Azmi, Hidayatullah, Muhammad Zulfan Arif, Irwan Afri dan Afrianto Kurniawan mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, kabur. Menurut mereka, surat dakwaan jaksa tidak jelas merumuskan perbuatan apa dan bagaimana yang dilakukan terdakwa.

Ketua Tim PH terdakwa Sukarto, Edi Azmi kepada detak24.com, Rabu (31/08/22) mengatakan bahwa kliennya hanya berwenang dalam menandatangani surat. Dalam hal ini surat pengajuan pencairan anggaran kegiatan. Sebelum diteken, surat yang diajukan oleh Kasi ataupun Kaur dicek serta disetujui oleh Sekretaris Desa.

“Sesuai wewenang klien kami sebagai kelapa desa hanya sebatas meneken surat pengajuan. Sebelumnya surat itu sudah dicek dan disetujui oleh sekretaris desa,” tegas Edi Azmi di kantornya Hotel Gajahmada, Dumai.

Dikatakan, dari 13 kegiatan yang dilaksanakan pada APBDes Tahun 2020, ada 7 kegiatan fiktif. Berdasarkan penelusuran terdakwa, kegiatan tidak dapat dilakukan karena pendemi Covid-19. Ia sudah menyurati dan memberi teguran kepada staf yang mengelola kegiatan. Staf bersangkutan bersedia bertanggungjawab

Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 43 Ayat (2) dan (4), rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara). Sementara, uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa. Sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan.

Pasal 55 Ayat (3), Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak
pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan.

“Perbuatan terdakwa Sukarto hanya sebatas menyetujui permintaan
pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Sekretaris Desa. Terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5),” jabarnya.

Lanjutnya, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi jurisdiksi Administrasi
Pemerintahan dan Pengawasan.     

Sehubungan dengan itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Kami berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baik terdakwa,” tutup Edi Azmi.(detak24.com)

Penulis : Zulkarnain

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL! Kebun Bunga Edelweis Rawa Ranca Upas Rusak Parah

      VIRAL! Kebun Bunga Edelweis Rawa Ranca Upas Rusak Parah

      • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      detak24.com – Kondisi kebun bunga edelweis Ranca Upas rusak parah imbas acara motor trail yang berujung ricuh. Kerusakan tanaman langka tersebut jadi viral Tiktok. Seperti pantauan detikJabar di lokasi, pada Rabu (08/03/23), kerusakan kebun bunga edelweis rawa Ranca Upas terjadi di bagian rawa atau edelweis rawa. Meski sudah hancur berantakan, saat ini sudah dilakukan penanaman kembali oleh pengelola […]

    • Heboh Tahanan Narkoba Tewas di Rutan Rengat, Ini Sebabnya!

      Heboh Tahanan Narkoba Tewas di Rutan Rengat, Ini Sebabnya!

      • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Seorang tahanan narkoba dilaporkan tewas di Rutan Rengat. Korban merupakan titipan dari kejaksaan setempat, serta belum sidang. Tahanan dalam perkara narkotika tersebut bernama Rian Donny Hutapea alias Doni (45). Ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Rengat akibat sakit yang dideritanya. Hal tersebut juga tertuang dalam surat keterangan kematian […]

    • Sempena ‘Pelindo Day’, PT Pelindo Dumai Sambangi Panti Asuhan Al Munawwarah 

      Sempena ‘Pelindo Day’, PT Pelindo Dumai Sambangi Panti Asuhan Al Munawwarah 

      • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Jelang perayaan Pelindo Day ke-4 yang jatuh pada 1 Oktober 2025 mendatang, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan 75 paket sembako ke Panti Asuhan Al Munawwarah Dumai, Kamis (10/07/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertema “Pelindo Berbagi […]

    • KORBAN Kedua Remaja Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa

      KORBAN Kedua Remaja Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa

      • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Setelah melakukan pencarian hingga dinihari, korban tenggelam kedua di Sungai Indragiri atas nama Adri (17) ditemukan. Remaja malang tersebut dijumpai dengan kondisi sudah tak bernyawa. Korban ditemukan tak jauh dari lokasi pertama kejadian. Dimana ditemukan tim SAR, Rabu (27/09/23) sekitar pukul 00.05 dinihari. Sebelumnya petugas berhasil menemukan Nazel yang juga korban tenggelam […]

    • Kurun Dua Pekan, 169 Warga Riau Masuk Penjara, Operasi Pekat Lancang Kuning 2025

      Kurun Dua Pekan, 169 Warga Riau Masuk Penjara, Operasi Pekat Lancang Kuning 2025

      • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Selama dua pekan, aparat kepolisian menangkap 169 orang yang terlibat dalam berbagai aksi kriminal di Riau. Polda Riau bersama jajaran menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme yang semakin meresahkan masyarakat. Hal itu ditegaskan Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo saat pimpin konferensi pers Operasi Premanisme Lancang Kuning 2025, Kamis (15/5/2025), yang […]

    • Berkunjung ke Rutan, LHMB Sebut Kasus Ibu Inong vs Toton Sumali Penuh Kejanggalan 

      Berkunjung ke Rutan, LHMB Sebut Kasus Ibu Inong vs Toton Sumali Penuh Kejanggalan 

      • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com –  LHMB Dumai sebut kasus sengketa tanah lokasi pedagang Jalan Baru antara Ibu Inong Vs Toton Sumali penuh kejanggalan. Sebagai wujud empati kasus hukum dialami Ibu Inong yang viral di beberapa platform media sosial, jajaran pengurus Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyambangi IRT tersebut di Rutan Kelas IIB Dumai, Selasa (13/05/25). […]

    expand_less