DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Karyawati Bank Mega di Pekanbaru Dianiaya Suami Atasan Usai Rapat

Ilustrasi karyawati bank dianiaya. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Seorang karyawati Bank Mega di Pekabaru berinisial N diduga menjadi korban penganiayaan oleh suami atasannya inisial E.

Peristiwa tersebut viral di media sosial, dan kini dalam penanganan pihak kepolisian. Dimana, insiden itu terjadi di kantor Bank Mega Cabang Transmart Pekanbaru, Jalan Musyawarah, pada Jumat (27/03/26) lalu.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia sedang mengikuti rapat daring (zoom meeting) bersama rekan kerja dan atasannya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pukulan di bagian leher hingga terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban tersungkur di lantai bersama telepon genggamnya.

Usai kejadian, korban dilarikan ke RS Santa Maria Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan.

Korban menyebut, dugaan penganiayaan itu dipicu tuduhan bahwa ia menjadi perantara atau “mak comblang” dalam dugaan hubungan antara atasannya dengan seorang nasabah bank.

Namun, N membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa hubungannya dengan atasan hanya sebatas profesional dalam pekerjaan.

“Hubungan itu di luar tanggung jawab saya. Saya hanya memperkenalkan calon nasabah dalam konteks pekerjaan,” ujar korban.

Selain itu, korban mengaku pernah menerima ancaman dari pelaku, yakni sekitar Oktober 2025 di sekitar area kantor.

Tidak terima, korban lalu melapor ke Polresta Pekanbaru, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya tengah menangani laporan tersebut. “Laporan sedang kami proses,” ujar Kasat, Kamis (02/04/26).

Hingga kini, lanjut Kasat, tim penyidik masih menunggu hasil visum dan akan memanggil sejumlah saksi. “Kita akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui tindak pidana ini,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar