Jaksa Inhil Riau Borgol Tiga Koruptor Bangunan Puskesmas, Satu DPO

Tembilahan, detak2424.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tiga koruptor bangunan Puskesmas, setelah ditetapkan jadi tersangka tersangka. Semen, seorang lainnya masuk dalam DPO.

Kejari Inhil menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini, setelah Tim Penyidik Kejari Inhil melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang saksi, inisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan) dan ES (kontraktor).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menggelar perkara (ekspose) terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019. Hasilnya disimpulkan EC, H, HDK sert ES ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 23 Agustus 2021,” kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Kamis (02/06/22).

Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan 6 alat bukti. Sehingga keempat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.

“Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 22 Maret 2022,” paparnya.

Kepala Kejari Inhil, Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 2 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli. Yakni Ahli Barang dan Jasa serta Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

“Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019. Dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil,” sebut Rini.

Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.

“Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” paparnya.

Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tersebut sebesar Rp476.818.201,79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen).

“Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal di atas 5 tahun penjara. Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,  saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan,” imbuhnya.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT