Irjen Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340-Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo saat dibawa ke Mako Brimob. F. :. IST
Jakarta, detak 24.com – Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, menyatakan tersangka pembunuhan Brigadir J,, Irjen Sambo diganjar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP untuk Ferdy Sambo,” kata Andrianto saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu (10/08/22).
Selain itu dijelaskan Agus, tersangka Ferdy Sambo dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J. Serta menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian korban. Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.
“Irjen pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga,” ujar Agus.
Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus.
Sebelumnya di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
“Perlu disampaikan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timsus (Tim Khusus), tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya pada kasus kematian Brigadir J. Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J,” ujar Listyo Sigit.(net)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ethereal harp music
peaceful music